Perjanjian Jual Beli On-Line (Studi Kasus e-commerce Forum Jual Beli Pada Situs www.kaskus.co.id)

Afian, Ardhata Nur and , Inayah, S.H, M.H and , Shalman Al Farizi, S.H., M.Kn (2013) Perjanjian Jual Beli On-Line (Studi Kasus e-commerce Forum Jual Beli Pada Situs www.kaskus.co.id). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Naskah Publikasi)
JURNAL_PUBLIKASI.pdf

Download (445kB)
[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
HALAMAN_DEPAN.pdf

Download (226kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
BAB_I_PENDAHULUAN.pdf

Download (258kB)
[img] PDF (Bab II)
BAB_II_TINJAUAN_PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (431kB)
[img] PDF (Bab III)
BAB_III_HASIL_PENELITIAN_DAN_PEMBAHASAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (467kB)
[img] PDF (Bab IV)
BAB_IV_PENUTUP.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (164kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (145kB)

Abstract

terhadap perekonomian suatu negara tertentu namun juga akan berimbas terhadap negara lainnya. Pada saat ini perkembangan teknologi salah satunya bisa dilihat pada perkembangan internet yang makin maju dan berkembang dengan pesatnya. Pertumbuhan internet menjadikan ladang bisnis baru bagi mereka yang mampu dan dapat memanfaatkan peluang tersebut. Peluang yang dapat dilihat pada piertumbuhan internet tersebut antara lain dengan tumbuhnya usaha jual beli yang dapat dilakukan melalui jaringan internet yang kemudian lebih dikenal dengan nama e-commercee. E-commerce adalah suatu transaksi perdagangan yang memungkinkan adanya jual beli tanpa harus mempertemukan secara langsung antara penjual dan pembeli. Sistem perdagangan ini memerlukan rasa kepercayaan yang kuat antara satu dengan yang lainnya, antara pihak penjual dengan pembeli. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah : bagaimana keabsahan perjanjian jual beli melalui transaksi online shop antara pembeli dengan penjual pada Forum Jual Beli dalam situs kaskus.co.id?; bagimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi Online shop antara pembeli dengan penjual pada Forum Jual Beli dalam situs kaskus.co.id? dan bagaimana penyelesaian sengketa ecommerce dalam jual beli Online Shop pada Forum Jual Beli dalam situs kaskus.co.id?. Adapun hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1). Keabsahan perjanjian jual beli melalui transaksi elektronik (online shop) antara konsumen dengan Kaskus, melalui Forum Jual Beli: a. Perjanjian yang dilakukan telah memenuhi syarat ke 1, 3, dan 4 dari Pasal 1320 KUH Perdata.Hal ini sesuai dengan pendapat R. Subekti dan Abdul Kadir Muhammad; b. Perjanjian yang dilakukan tidak memenuhi syarat ke 2 dari Pasal 1320 KUH Perdata, karena tidak dapat dipastikan secara pasti usia seseorang dalam jejaring sosial. 2) Konsumen yang terlibat dalam online shop antara konsumen dengan Kaskus, melalui Forum Jual Beli, a. Telah telindungi dalam hal penentuan tentang: Obyek perjanjian jual beli melalui online shop Kaskus, melalui Forum Jual Beli Hal ini sesuai dengan pasal 1235 dan 1239 KUH Perdata. Hak Pembeli, Hal ini sesuai dengan pasal 1457, 1474, 1491, 1493 dan 1506 KUH Perdata. Hak Penjual, Hal ini sesuai dengan pasal 1457 KUH Perdata. Kewajiban Pembeli, Hal ini sesuai dengan pasal 1457 KUH Perdata. Kewajiban Penjual, Hal ini sesuai dengan pasal 1474 dan 1491 KUH Perdata dan pendapat dari Salim HS. Terlambatnya barang pesanan sampai ke tangan pembeli dikarenakan faktor produksi. Hal ini sesuai dengan Pasal 1243 dan 1267 KUH Perdata serta pendapat R. Subekti. Apabila pesanan tidak utuh atau dalam keadaan kurang baik sampai ke tangan pembeli dikarenakan faktor pengiriman. Hal ini sesuai dengan Pasal 1243 dan 1267 KUH Perdata serta pendapat R. Subekti. Apabila ada pembatalan pesanan yang dilakukan oleh pembeli. Hal ini sesuai dengan pasal 606 a Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering), tetapi tidak tepat pengaturan dalam hukum formil (hukum acara) seharusnya digunakan hukum materiil. Tidak terlindungi dalam hal penentuan tentang: Subyek dalam perjanjian jual beli melalui online shop Kaskus, melalui Forum Jual Beli, karena tidak dapat dipastikan konsumen termasuk orang yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan tidak di bawah pengampuan serta tidak ada cacat kehendak. Hal ini tidak sesuai dengan pasal 1320 ayat (2) KUH Perdata. Apabila adanya keterlambatan karena faktor pengiriman karena tidak ada ketentuan pemberian ganti rugi merupakan tanggung jawab dari penjual atau dari jasa pengiriman. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 1243 KUH Perdata. Apabila terjadi banjir karena tergolong dalam overmacht yang bersifat sementara. Hal ini sesuai dengan pendapat R. Subekti. Somasi, karena hanya dilakukan complain apabila ada kelalaian dari pihak-pihak yang terlibat. Hal ini tidak sesuai dengan pasal 1238 KUH Perdata. Penyelesaian sengketa dalam e-commerce khususnya dalam jual beli melalui online shop Kaskus, melalui Forum Jual Beli, dilakukan dengan cara kekeluargaan yaitu customer bisa mengkomplain kekurangan ke customer service Kaskus, melalui Forum Jual Beli dan akan di tindak lanjuti dengan segera (sesuai dengan kondisi), apabila ternyata terjadi wanprestasi berupa barang diterima pembeli/konsumen dalam keadaan kurang baik lalu penjual akan memberikan jaminan berupa mengganti barang tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 130 dan 178 HIR dan Pasal 1851 dan 1854 KUH Perdata. Sedangka beberapa saran yang dapat peneliti berikan berdasarkan hasil penelitian tersebut adalah : Pelaksanaan perjanjian jual beli yang didasarkan pada asas kebebasan berkontrak seharusnya penjual membuat suatu kalusul-klausul mengenai hal-hal yang berkaitan dengan online shop dengan jelas mulai dari penjelasan produk secara lengkap dan prosedur-prosedur dalam transaksi jual beli online (bagaimana harus menghubungi atau memesan apabila tertarik dengan produk yang ditawarkan, bagaimana cara pembayarannya, pengiriman sampai pada complain apabila terjadi wanprestasi). Permasalahan wanprestasi merupakan masalah yang tidak dapat dihindari, karena hal tersebut dapat saja terjadi walau sebenarnya kita tidak menginginkannya entah wanprestasi yang disebabkan oleh kelalaian penjual ataupun akibat dari pengiriman. Penyelesaian sengketa secara kekeluargaan apabila wanprestasi (barang pesanan pembeli sampai di tangan pembeli dalam keadaan kurang baik dikarenakan pegiriman) yang berupa pembeli melakukan complain kepada penjual dengan menghubungi customer service penjual dan penjual akan memberikan garansi sebaiknya disepakati para pihak terlebih dahulu pada awal perjanjian atau pada awal melakukan transaksi jual beli.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: e-commerce, Jual Beli Online, Forum Jual Beli Kaskus.co.id.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 30 Apr 2013 07:51
Last Modified: 02 Nov 2021 06:02
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/23937

Actions (login required)

View Item View Item