PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DI BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) KC SOLO KARTASURA

NURDIN , ANDI SETYA (2010) PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DI BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) KC SOLO KARTASURA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta .

[img]
Preview
PDF
C100060161.pdf

Download (56kB)
[img] PDF
C100060161.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (517kB)

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui, mengkaji, dan memahami mengenai : Pertama prosedur perjanjian kedit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) KC Solo Kartasura, kedua mengenai pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) KC Solo Kartasura, ketiga faktor-faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan prinsip kehati-hatian di Bank Rakyat Indonesia (BRI) KC Solo Kartasura. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif dengan mengunakan metode pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah yuridis emperis. Pendekatan ini mengkaji konsep normatif/ yuridis perjanjian kredit yang ada dalam masyarakat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan empirisnya ditujukan terhadap praktik pelaksaanan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang ada dalam masyarakat. Dalam penelitian ini Lokasi penelitian dilakukan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) KC Solo Kartasura, yang terletak di jalan Ahmad Yani No. 132 Sukoharjo. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian lapangan yakni dengan wawancara dan penelitian kepustakaan dengan membaca dan mempelajari buku-buku, undang-undang dan dokumen-dokumen. Teknik analisis data kualitatif dengan model interaktif. Setelah dilakukan analisis diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Pertama, bahwa Prosedur perjanjian kredit di Bank BRI Kantor Cabang Solo Kartasura berpedoman dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Direksi BRI (SK Direksi BRI No. 071/SK/DIR/2005), UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh BI (SK dir BI Nomor 27/162/KEP/ DIR tanggal 31 Maret 1995), serta instansi-instansi pemerintah lainnya. Tahapan dalam prosedur perjanjian kredit dimulai pemenuhan target pasar, inisiasi kredit (pendekatan), evaluasi, negosiasi, keputusan, dokumentasi dan realisasi, dan terakhir adalah pemeriksaan terhadap klausul-klausul yang tercantum dalam perjanjian kredit. Kedua, Pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit di Bank BRI Kantor Cabang Solo Kartasura mencakup yaitu penilaian portofolio kredit yang ideal (penilaian 5 C yaitu Character, Capacity, Capital, Colleteral, dan Condition). Dalam prinsip kehati-hatian pada Bank BRI mengenal dan menerapkan apa yang dinamakan dengan prinsip 5P yaitu Party, Purpose, payment, Profitability, Protection. Ada pula Bank BRI juga menerapkan prinsip 3R yaitu Return atau Returning, Repayment,Risk Bearing. Ketiga, faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan prinsip kehati-hatian pada pemberian kredit oleh Bank BRI Kantor Cabang Solo Kartasura yaitu Kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan yang diaplikasikan dengan ditetapkannya kebijakan tertulis mengenai kredit dan perjanjian kredit, Batas Maksimum Pemberian Kredit, Penilaian kualitas aktiva yang diaplikasikan dengan penilaian 5 C, pembentukan Satuan Kerja Penyelamatan Kredit, Sistem informasi debitur yang diaplikasikan dengan kelengkapan identitas debitur, Penerapan prinsip mengenal nasabah yang diaplikasikan dengan UKPN.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Prinsip kehati-hatian, perjanjian kredit
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 1504 not found.
Date Deposited: 21 Jan 2011 07:48
Last Modified: 12 Jun 2012 07:45
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/9977

Actions (login required)

View Item View Item