PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM FAKTOR PENYEBAB SERTA AKIBAT HUKUMNYA (Studi Kasus di Pengadilan Agama Klaten )

FERAWATI , DIAH (2010) PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM FAKTOR PENYEBAB SERTA AKIBAT HUKUMNYA (Studi Kasus di Pengadilan Agama Klaten ). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta .

[img]
Preview
PDF
C100030266.pdf

Download (39kB)
[img] PDF
C100030266.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Perkawinan adalah peristiwa penting dalam kehidupan manusia, perseorangan maupun kelompok. Dengan jalan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara terhomat sesuai kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan. Oleh karena perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, tujuan tersebut terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 1 dan KHI Pasal 2. Maka bagi bangsa Indonesia suatu Perkawinan dinilai bukan hanya untuk memuaskan nafsu biologis semata, akan tetapi merupakan suatu yang sakral dan suci.Karena dengan perkawinan akan didapat keturunan yang sehat jasmani, rohani dan mampu menjadi generasi penerus yang tangguh, berdasarkan hal diatas maka pemerintah Indonesia mengatur masalah perkawinan dalam Perundang-undangan yang berlaku secara nasional.Untuk itu di keluarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai peraturan pelaksanaannya. Kemudian agar perkawinan sah maka para pihak harus memenuhi rukun dan syarat perkawinan, rukun perkawinan tersebut meliputi: ada suami istri, wali nikah, dua orang saksi, dan lafal ijab kabul.Sedangkan syarat perkawinan terdapat dalam Pasal 6 UU No. 1 Tahun 1974 meliputi: persetujuan kedua calon mempelai, mendapat izin dari kedua orang tuanya, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun, calon mempelai laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun dan calon mempelai perempuan mencapai umur 16 tahun,antara kedua calon suami isteri tidak ada larangan perkawinan, masing-masing pihak tidak terikat tali perkawinan kecuali bagi calon suami apabila mandapat izin dari pengadilan, antara kedua calon mempelai tidak pernah terjadi dua kali percaraian kecuali jika hukum agamanya menentukan lain, telah lepas dari masa iddah atau jangka waktu tunggu karena putusnya perkawinan. Sementara itu skripsi tentang Pembatalan Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan Faktor Penyebab Serta Akibat Hukumnya,maka disini penulis akan menjelaskan secara jelas,lengkap tentang isi skripsi tersebut. Sebelum menguraikan permasalahannya, maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian pembatalan perkawinan. Pembatalan perkawinan adalah tindakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dlaksanakan tidak sah akibatnya perkawinan itu dianggap tidak pernah ada. Selanjutnya dalam skripsi tersebut penyebab pembatalan perkawinan yaitu perkawinan antara Termohon I dan II batal dan tidak sah dikarenakan salah satu pihak telah memalsukan identitas,kemudian masih terikat dengan salah satu pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan terdahulu hal ini sesuai Pasal 24 UU No. 1 Tahun 1974 jo Pasal 40 huruf (a) KHI.Yang berarti perkawinan tersebut tidak memenuhi rukun mupun syarat perkawinan dan apabila perkawinan tersebut tidak dibatalkan, maka mereka telah berbuat zina yang sesuai apa yang diatur dalam QS. AN-NISA’ :24. Kemudian dalam proses pelaksanaan pembatalan perkawinan langkah-langkahnya meliputi: Pendaftaran Perkara,Penunjukan Majelis Hakim, Pemanggilan Pihak-pihak,Sidang Pertama, Tahap Jawab-berjawab,Tahap Pembuktian, Tahap Penyusunan Konklusi, Musyawarah Majelis Hakim, Pengucapan Keputusan. Selain langkah-langkah tersebut pihak Pemohon mengajukan alat bukti berupa surat dan seorang saksi.Sementara itu perkawinan yang batal dan tidak sah menimbulkan akibat hokum dalam perkawinan tersebut.maka akibat hukum dalam pembatalan tersebut akta nikah yang bersangkutan tidak berkekuatan hukum lagi.Dengan adanya putusan pembatalan perkawinan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, mK perkawinan tersebut putus sebagaimana terdapat dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 (a) UU No. 1 Tahun 1974.Sedangkan landasan hukum yang dipakai dalam pengambilan putusan pembatalan perkawinan meliputi:UU No 1 Tahun 1974,PP No.9 Tahun 1975,Al-Qur’an, Hadits, KHI. Tetapi dalam pembatalan perkawinan landasan hukum yang digunakan yaitu UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 3,9,24 dan Pasal 25 sedangkan dalam KHI Pasal 40 huruf (a). Dalam pembatalan perkawinan ini permasalahan yang timbul dalam proses pelaksanaannya adalah salah satu pihak tidak hadir di persidangan tanpa keterangan apapun berakibat menghambat persidangan meskipun telah dipanggil dengan patut tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya,maka para pihak yang berperkara kurang berdisiplin seperti terlambat membayar vorschot, tidak menepati waktu sidang berakibat perkara terlambat diperiksa dan diselesaikan. Apabila Termohon tidak hadir dalam sidang,maka sidang ditunda untuk memanggil lagi kemudian setelah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir perkara dapat diputus verstek.Apabila Pemohon tidak hadir dalam sidang.sidang dapat ditunda untuk memaggil lagi,jika telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir perkara dapat diputus gugur.Kemudian penyelesaiannya adalah Hakim menyarankan pada pihak yang datang, untuk selalu datang dalam persidangan jika tidak hadir perkara digugurkan.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: PEMBATALAN PERKAWINAN, KOMPILASI HUKUM ISLAM
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 1504 not found.
Date Deposited: 09 Dec 2010 09:18
Last Modified: 09 Dec 2010 11:23
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/9240

Actions (login required)

View Item View Item