Fajar Maulana Wijanarko, Rahmat and , Hartanto, S.H., M.Hum (2021) Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Membuat Keonaran Dimasyarakat Oleh Keraton Sejagad Di Purworejo. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
PDF (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf Download (676kB) |
|
PDF (Halaman Depan)
HALAMAN DEPAN.pdf Download (767kB) |
|
PDF (Bab I)
BAB I.pdf Download (163kB) |
|
PDF (Bab II)
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (196kB) | Request a copy |
|
PDF (Bab III)
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (211kB) | Request a copy |
|
PDF (Bab IV)
BAB IV-6.pdf Restricted to Repository staff only Download (33kB) | Request a copy |
|
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (161kB) |
|
PDF (Surat Pernyataan Publikasi)
PERNYATAAN PUBLIKASI ILMIAH.pdf Restricted to Repository staff only Download (73kB) | Request a copy |
Abstract
Tindak pidana selalu dirumuskan dalambentuk kalimat. Dalam kalimat itu mengandung unsur unsur yang disebut kompleksitas unsur-unsur. Unsur-unsur itulah yang membentuk suatu pengertian hukum dari suatu jenis tindak pidana tertentu. Berita bohong adalah berita yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran yang sesungguhnya (materiele waarheid). Menyebarkan berita bohong tidak bisa ditujukan pada satu atau seseorang tertentu. Melainkan harus pada banyak orang (umum). Dalam filsafat bahasa onar memiliki arti ribut atau gaduh sedangkan keonaran adalah hasil dari perbuatan onar itu, keonaran sudah bisa terjadi dengan melibatkan dua orang saja, tetapi dalam kelanjutannya harus melibatkan orang-orang yang lebih banyak. Kata onar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menunjukkan bahwa onar mencakup kejadian huru hara, gempar, keributan, kegaduhan, yang dapat berupa huru hara fisik ataupun kegemparan non fisik saja seperti perdebatan di kalangan rakyat. Yang membedakan antara Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan Pasal 45 Undang-Undang ITE adalah media yang digunakan untuk menyebarkan dan akibat dari yang ditimbulkan dari berita yang disebarkan juga menjadi pembeda, yang pertama diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, apabila seseorang menyebarkan berita bohong dengan sengaja dan menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat, yang kedua apabila seseorang menyebarkan berita bohong dengan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik dan/atau ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu ras, suku, atau agama tertentu. Pemenuhan unsur-unsur juga didukung dengan berbagai alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Keonaran, Kerajaan Fiktif |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | RAHMAT FAJAR MAULANA WIJANARKO |
Date Deposited: | 04 Jun 2021 03:53 |
Last Modified: | 04 Jun 2021 03:53 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/91387 |
Actions (login required)
View Item |