PERDAGANGAN UANG GIRAL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pasar Klewer)

INDRAWAN, INDRAWAN (2010) PERDAGANGAN UANG GIRAL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pasar Klewer). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
I000060015.pdf

Download (241kB)
[img] PDF
I000060015.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (676kB)

Abstract

Dalam skripsi yang berjudul “Perdagangan Uang Giral Perspektif Hukum Islam studi kasus pasar Klewer” dalam penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pengaruh “perdagangan” uang Giral di pasar klewer dan bagaimana pandangan “hukum Islam” terhadap perdagangan tersebut, yang mana perdagangan tersebut banyak dilakukan oleh pedagang pasar Klewer di sana dan mayoritas mereka adalah muslim. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field research) dengan metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan sosiologis dan alat yang digunakan dalam pengumpulan data adalah informasi berupa pertanyaan yang bersifat semi terbuka, penelitian ini bertempat di pasar Klewer Solo, dipilihnya tempat ini dikarenakan merupakan pusat perdagangan tekstil terbesar di Jawa Tengah yang banyak menggunakan uang giral dalam setiap transaksinya, dan tempat ini pula sering terjadi kasus perdagangan uang giral tersebut. Uang adalah alat pembayaran yang sah yang terbuat dari emas, perak, kertas dan lain sebagainya yang dipakai sebagai ukuran nilai. Dahulu kala sebelum ada uang orang menggunakan sistem barter dalam memenuhi kebutuhan, karena kurang praktis maka orang berinisiatif untuk menciptakan suatu alat untuk mempermudah proses pertukaran tersebut, maka muncullah uang sebagai alat untuk menukarkan barang, dari semula yang berupa uang barang sampai dengan uang yang berwujud seperti yang sekarang ini, dan bagaimanakah pandangan Islam tatkala uang itu dijadikan sebagai alat komoditas. Menurut hukum Islam dan beberapa tokoh seperti Al-qhazali, Ibnu Taimiyah, Ad-dimsaqi, dan Al-Maqrisi, perdagangan uang itu sangat dilarang kecuali dengan cara simultan, bahkan perdagangan uang giral bisa dikategorikan kedalam perdagangan/jual-beli fasad oleh karena itu termasuk yang dilarang, karena uang bisa dikategorikan sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai sehingga kalau diperdagangkan akan merusak fungsi dari uang itu sendiri, kesimpulan ini berdasarkan dari beberapa hadist.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: perdagangan,uang Giral, hukum Islam
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Divisions: Fakultas Agama Islam > Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 27 Oct 2010 09:24
Last Modified: 14 Nov 2010 13:24
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/8833

Actions (login required)

View Item View Item