SERTIFIKASI TANAH WAKAF ( Studi Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Sertifikasi Tanah Wakaf di Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar )

Widono, Marsudi Sarwo (2008) SERTIFIKASI TANAH WAKAF ( Studi Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Sertifikasi Tanah Wakaf di Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar ). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100030235.pdf

Download (268kB)
[img] PDF
C100030235.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Adapun tujuan yang hendak dicapai penulis dalam penulisan hukum ini adalah: 1. Tujuan Obyektif: a. Untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan perwakafan tanah milik di Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, b. Untuk mengetahui bagaimana kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pesertifikatan tanah wakaf setelah berlakunya UU No. 41 Tahun 2004 2. Tujuan Subyektif: a. Untuk menambah wawasan dan mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya bidang ilmu hukum Islam, b. Untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan yang diangkat lalu dituangkan dalam bentuk skripsi. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah untuk memberikan data yang setelit mungkin tentang manusia, keadaan, atau gejala yang lainnya11. Metode deskritif ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang baik, jelas, dan dapat memberikan data seteliti mungkin tentang obyek yang diteliti. Dalam hal ini untuk menggambarkan proses pelaksanaan perwakafan tanah milik dan persertifikatan tanah wakaf di Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metodemetode sebagai berikut : 1. Metode Pendekatan, Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Menurut Ronny Hanitijo Soemitro, metode pendekatan yuridis sosiologis adalah metode pendekatan yang bertujuan untuk memaparkan sesuatu pernyataan yang ada di lapangan berdasar asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum atau perundangan yang berlaku dan kaitennya dengan permasalahan yang dikaji, 2. Jenis Penelitian Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah untuk memberikan data yang setelit mungkin tentang manusia, keadaan, atau gejala yang lainnya11. Metode deskritif ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang baik, jelas, dan dapat memberikan data seteliti mungkin tentang obyek yang diteliti. Dalam hal ini untuk menggambarkan proses pelaksanaan perwakafan tanah milik dan persertifikatan tanah wakaf di Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar. Sumber Data: a. Data Primer Merupakan data yang diperoleh langsung dari lapangan oleh berbagai gejala lainnya yang ada dilapangan dengan mengadakan peninjauan langsung pada objek yang diteliti, b. Data Sekunder Merupakan data yang diperoleh melalui studi pustaka yang bertujuan memperoleh landasan teori yang bersumber dari Al Quran, Al Hadist, Peraturan perundang- undangan, buku literatur, dan lain-lain yang ada hubungannya dengan materi yang dibahas. Metode Pengumpulan Data: a. Penelitian kepustakaan (library research ) Penelitian kepustakaan yaitu suatu metode pengumpulan dengan cara membaca atau mempelajari atau merangkai buku-buku peraturan perundang-undangan dan sumber kepustakaan lainnya yang berhubungan dengan obyek penelitian. Metode ini digunakan untuk mengumpulkan data sekunder, yang dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku dan literatur-literatur serta karangan ilmiah yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, b. Penelitian lapangan (field research ) Penelitian lapangan yaitu metode pengumpulan dats dengan cara terjun langsung kedalam obyek penelitian. Dalam pengumpulan data lapangan ini penulis menggunakan cara yaitu wawancara. Wawancara (interview) adalah suatu bentuk komunikasi verbal, jadi semacam percakapan yang bertujuan untuk memperoleh informasi13. Wawancara dilakukan secara intensif dan mendalam guna memperoleh data primer terhadap masalah yang diteliti.Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah diperoleh, serta dari hasil pembahasan diatas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa pelaksanaan perwakafan tanah milik di Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam PP. No.28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tanah wakaf, sertifikasi , kesadaran hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 04 Feb 2009 02:56
Last Modified: 18 Feb 2011 05:06
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/869

Actions (login required)

View Item View Item