PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 51 TAHUN 2007 TENTANG INDIKASI GEOGRAFIS PADA BATIK PEKALONGAN SEBAGAI UPAYA HUKUM DALAM MEMPERTAHANKAN CIRI PRODUK BATIK

GUNAWAN, MUHAMMAD SYARIF (2010) PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 51 TAHUN 2007 TENTANG INDIKASI GEOGRAFIS PADA BATIK PEKALONGAN SEBAGAI UPAYA HUKUM DALAM MEMPERTAHANKAN CIRI PRODUK BATIK. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta .

[img]
Preview
PDF
C100050234.pdf

Download (90kB)
[img] PDF
C100050234.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Batik sebagai warisan budaya Indonesia yang sudah mendapat penghargaan dari UNESCO ( United Nations Educational Secintific and Cultural Organization). Khususnya batik Pekalongan yang dibuat secara konvensional yang mengahasilkan batik yang berkualitas dan mempunyai ciri khas yang berbeda dari batik yang ada di daerah lain di Indonesia. Maka dari itu perlu dilindungi dan dipertahankan, hal yang paling mendasar dalam upaya melesatarikan seni batik tradisional adalah upaya memberikan pengahrgaan beruapa perlindungan bagi para pembatik atas hasil karya intelektualnya, maupun produk batik tersebut. Perlindungan bagi karya seni batik tidak hanya perlindungan hak cipta, paten, maupun merek saja, juga melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis. Batik Pekalongan sebagai karya seni dan warisan budaya sangat dikagumi dunia, karena kaya akan ragam motif maupun warnanya, dan para pengusaha maupun apara pengarajin batik selalu mengikuti perkembangan jaman. Batik Pekalongan sebagai komoditas internasional harus terus ditingkatkan agar bisa terus bersaing dalam globalisasi maupun didalam negeri sendiri. Batik sebagai indikasi geografis yang menandakan ciri khas dan kulitas batik tersebut berasal, maka dari itu harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, namun faktanya memang Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 yang mengatur khusus tentang indikasi geografis tergolong masih baru dan masih banyak yang belum mengrti mengenai indikasi geografis pada umumnya khususnya Pemerintah Kota Pekalongan, selain itu pentingnya mendaftarkan batik secara indikasi geografis belum juga dimengerti, bertujuan untuk memberikan keuntungan lebih dari adanya indikasi geografis untuk para produsen batik maupun masyarakat Pekalongan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: (1) Bagaimana usaha yang dilakukan pemerintah kota Pekalongan agar batik Pekalongan mendapat perlindungan indikasi geografis? (2) Bagai mana upaya hukum yang dilakukan pemerintah kota Pekalongan untuk permohonan indikasi geografis terhadap batik Pekalongan (3) Manfaat dan keuntungan apa saja yang akan didapat oleh masyarakat kota Pekalongan dengan adanya indikasi geografis pada produk batiknya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis dengan analisis secara deskriptif. Metode pengumpulan data diperoleh melalui data primer dan data sekunder. Hasil penelitian adalah bahwa secara indikasi geografis batik Pekalongan sebenarnya sudah mendapatkan perlindunga secara indikasi geografis bahkan sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 yang mengaturnya secara khusus. Namun berupa pengakuan-pengakuan dari semua masyarakat Pekalongan maupun masyarakat diluar Pekalongan.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 51 TAHUN 2007, INDIKASI GEOGRAFIS
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 1504 not found.
Date Deposited: 29 Jun 2010 05:05
Last Modified: 14 Nov 2010 23:26
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/7865

Actions (login required)

View Item View Item