PELAKSANAAN AKAD WADI’AH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (Studi di BMT HIRA Gabugan, Tanon, Sragen)

PRASETYO, ADI DWI (2010) PELAKSANAAN AKAD WADI’AH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (Studi di BMT HIRA Gabugan, Tanon, Sragen). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta .

[img]
Preview
PDF
C100040117.pdf

Download (188kB)
[img] PDF
C100040117.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (765kB)

Abstract

Lembaga keuangan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah.. Lembaga keuangan konvensional dapat diartikan sebagai suatu lembaga keuangan yang menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip konvensional atau prinsip pada umumnya yang telah lama dianut masyarakat dunia. Lembaga keuangan konvensional dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu pihak dengan proporsi yang tidak tepat, tidak melindungi kaum lemah dan dibangun diatas sistem yang rapuh. Pandangan tersebut merupakan suatu hal yang tidak berlebihan, Karena harus diakui dibalik perkembangannya yang begitu pesat, lembaga keuangan konvensional dapat diumpamakan suatu “bangunan yang keropos” banyak sekali kelemahan didalamnya. Terlebih lagi sebagai seorang muslim kita harus berani mengatakan bahwa lembaga keuangan konvensional mengandung sistem bunga, dimana segala kelebihan / bunga yang diperjanjikan adalah riba. Dan riba adalah haram, Sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 275 – 279, Ali ‘Imran ayat 130, Annisa’ ayat 161, dan Ar Rum ayat 39. Hal itulah yang melatarbelakangi lahirnya lembaga keuangan syariah di Indonesia bahkan dilingkup dunia. Lembaga keuangan syariah dianggap mampu mengatasi segala kelemahan yang terdapat dalam lembaga keuangan konvensional karena dianggap lebih arif, lebih adil dan sesuai dengan segala kondisi masyarakat. Selain itu terdapat alasan lain yang fundamenatal yakni larangan agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak dijamin oleh sistem konvensional. Terlepas dari banyak kalangan menilai jika masyarakat di Indonesia “terlambat” menyadari kebaikan dari sistem lembaga keuangan syariah, Namun hal ini tetap merupakan angin segar bagi perekonomian Indonesia dalam rangka perwujudan perbaikan ekonomi umat. Dan lembaga keuangan syariah muncul sebagai suatu jalan keluar terbaik dalam suatu perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis dalam bidang ekonomi dan keuangan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif. Jenis penelitian deskriptif bertujuan mendeskripsikan atau menggambarkan tentang suatu peristiwa yang lebih luas dan umum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Peneliti selain mempelajari beberapa dasar hukum Alqur’an Hadist dan buku-buku yang merupakan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, juga melakukan penelitian lapangan dalam rangka mengolah dan menganalisis data yang dikemukakan sebagai pembahasan. 1. Produk dan prosedur akad wadi’ah di BMT Hira a. Produk wadi’ah yang ada di BMT Hira adalah Simpanan Amanah (SIAMAN). b. Tata cara pengajuan permohonan simpanan wadi’ah yad ad dhamanah yang ada di BMT Hira 1) Pihak pemohon datang langsung ke kantor BMT Hira. 2) Pihak pemohon mengajukan permohonan sebagai anggota luar biasa di BMT Hira. 3) Pihak pemohon mengisi blangko formulir pendaftaran sebagai anggota luar biasa BMT Hira. 4) Pihak pemohon melengkapi persyaratan yang telah ditentukan di BMT Hira. 5) Apabila semua persyaratan telah disetujui oleh pihak pemohon maka dilanjutkan dengan penandatanganan sebagai bentuk kesepakatan antara kedua belah pihak. 2. Bentuk dan isi akad wadi’ah di BMT Hira a. Bentuk akad wadi’ah Penyelenggaraan perjanjian wadi’ah dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis. Isi dari naskah perjanjian ini ditentukan atau dibuat oleh pihak dari BMT. b. Isi akad wadi’ah Sesuatu perjanjian atau akad dapat dikatakan sah apabila memenuhi keempat unsur yakni: 1) Subyek perikatan (al-’aqidain) 2) Obyek perikatan (mahallul ’aqd) 3) Ijab dan kabul (sighat al-aqd) 4) Tujuan akad (maudhu’ul aqd)

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: AKAD WADI’AH, LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 1504 not found.
Date Deposited: 28 Jun 2010 07:54
Last Modified: 15 Nov 2010 00:02
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/7806

Actions (login required)

View Item View Item