ZAKAT LEMBAGA PENDIDIKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

SATRIA , DAVID (2010) ZAKAT LEMBAGA PENDIDIKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
I000060001.pdf

Download (263kB)
[img] PDF
I000060001.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Zakat lembaga pendidikan merupakan istilah baru dalam zakat. istilah ini dimunculkan karena banyak lembaga pendidikan yang disamping memiliki nilai sosial, juga mencari keuntungan. Penelitian ini dilakukan dengan dasar masih belum jelasnya masalah mengenai zakat yang ditunaikan oleh suatu lembaga pendidikan. Hal ini disebabkan banyaknya lembaga pendidikan yang berdiri memiliki tujuan untuk mencari keuntungan disamping tujuan sosial. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka permasalahan utama yang diteliti meliputi definisi tentang zakat lembaga pendidikan, dasar hukum zakat lembaga pendidikan, serta kriteria lembaga pendidikan yang terkena kewajiban zakat. Tujuan penelitian ini yaitu menjelaskan tentang zakat lembaga pendidikan agar istilah zakat ini dapat dipahami oleh masyarakat, khususnya lembaga pendidikan itu sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis, serta menggunakan jenis penelitian library research, yaitu dengan melakukan studi pustaka terhadap buku-buku yang berkaitan dengan masalah zakat lembaga pendidikan. Kemudian dirumuskan dengan menggunakan metode analisis kualiatif, untuk memberikan penjelasan tentang masalah zakat lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi memang telah lama muncul dalam masyarakat. Menjadi permasalahan saat lembaga tersebut tidak hanya berorientasi pada tujuan sosial, tetapi juga pada keuntungan. Terlebih saat ini banyak lembaga pendidikan yang berdiri dengan tujuan mencari keuntungan, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh lembaga tersebut ditujukan untuk mencari keuntungan yang besar. Oleh sebab itu para ulama berupaya untuk mengatasi masalah ini. Salah satunya dengan memunculkan istilah baru yang berkaitan dengan hal ini, yaitu zakat lembaga pendidikan. Pembahasan mengenai zakat lembaga pendidikan tersebut menghasilkan tiga poin. Pertama, zakat lembaga pendidikan dikenakan terhadap lembaga pendidikan yang selain berorientasi sosial, juga berorientasi pada keuntungan. Kedua, dasar hukum zakat lembaga pendidikan terdapat dalam firman Allah QS At-Taubah (9): 103, sedangkan ketentuan hukum zakat lembaga pendidikan diqiyaskan dengan zakat perdagangan dengan kadar zakat 2,5% dan zakat investasi dengan kadar zakat 10% pada keuntungan bersih dan 5% pada keuntungan kotor. Ketiga, lembaga pendidikan yang terkena kewajiban zakat ialah lembaga pendidikan yang telah berkembang dan mandiri dalam menjalankan usahanya.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: ZAKAT, LEMBAGA, PENDIDIKAN, PERSPEKTIF, HUKUM ISLAM
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Divisions: Fakultas Agama Islam > Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Depositing User: Mr. Edy Suparno
Date Deposited: 24 Jun 2010 09:08
Last Modified: 15 Nov 2010 00:37
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/7749

Actions (login required)

View Item View Item