PERAN DAN KEDUDUKAN AHLI PSIKIATRI FORENSIK DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Karanganyar)

KURNIAWAN, ANDHIKA WIDYA (2010) PERAN DAN KEDUDUKAN AHLI PSIKIATRI FORENSIK DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Karanganyar). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta .

[img]
Preview
PDF
C100030189.pdf

Download (55kB)
[img] PDF
C100030189.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (737kB)

Abstract

Penulisan hukum yang berjudul Peran Dan Kedudukan Ahli Psikiatri Forensik Dalam Penyelesaian Perkara Pidana (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Karanganyar) bertujuan untuk mengetahui peran dan kedudukan ahli psikiatri forensik dalam menyelesaikan perkara pidana, mengetahui proses permohonan pemeriksaan ahli psikiatri forensik dan mendiskripsikan hambatan-hambatan ahli Psikiatri Forensik dalam proses pembuktian perkara pidana. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum diskriptif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara studi lapangan melalui wawancara dengan dan juga dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis kualitatif deduktif dengan model analisis interaktif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa Peran Ahli Psikiatri Forensik sebagai saksi ahli dalam putusan pidana dapat berperan sebagai alat bukti yang dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat ataupun sebagai alat bukti keterangan. Penyidik untuk kepentingan peradilan, berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 133 ayat (1) KUHAP. Dalam mengajukan permohonan pemeriksaan ahli psikiatri forensik, Penyidik membawa pelaku ke dokter Rumah Sakit Jiwa untuk dimintakan visum tentang kejiwaan pelaku, membuat surat permohonan permintaan visum et repertum psychiatricum pelaku yang ditujukan kepada dokter ahli jiwa di RS tersebut. Setelah diterbitkannya Surat Keterangan ahli kedokteran jiwa (Visum et repertum psychiatricum) terhadap pelaku, maka surat tersebut dilampirkan dalam berkas perkara sebagai alat bukti keterangan ahli psikiatri. hambatan-hambatan Ahli Psikiatri Forensik Dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana adalah Intern dan ekstern.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: AHLI PSIKIATRI FORENSIK, PERKARA PIDANA
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 1504 not found.
Date Deposited: 24 Jun 2010 06:56
Last Modified: 15 Nov 2010 00:49
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/7730

Actions (login required)

View Item View Item