PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KESEJAHTERAAN GURU BANTU : STUDI KASUS DI WILAYAH KOTA SURAKARTA

SUBAGYO , JOKO (2006) PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KESEJAHTERAAN GURU BANTU : STUDI KASUS DI WILAYAH KOTA SURAKARTA. Thesis thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta .

[img]
Preview
PDF
R100040019.pdf

Download (291kB)
[img] PDF
R100040019.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (761kB)

Abstract

Permasalahan yang timbul dalam penelitian ini adalah (1) Bagai-manakah realisasi perlindungan hukum atas kesejahteraan Guru Bantu di Kota Surakarta dalam pengaturannya mengenai upah kerja, kesehatan kerja, kecelakaan kerja, purna tugas dan jaminan hari tua dalam peraturan Surat Keputusan Menteri Pendidikan No. 034/U/2003 tentang Guru Bantu, (2) Hambatan-hambatan apa yang timbul dalam melindungi hak- hak Guru Bantu, (3) Bagaimanakah penyelesaian perjanjian kontrak Guru Bantu setelah kontrak kerja berakhir. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif kualitatif dengan lokasi penelitian di Kota Surakarta. Sumber data menggunakan data primer dan sekunder dengan memperhatikan bahan-bahan hukum yang terkait. Responden dalam penelitian ini diambil dengan cara “Purposive sampling” . Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data menggunakan cara berpikir induktif dengan model analisis mengalir yang terbagi dalam tiga komponen utama Untuk menentukan hasil akhir digunakan model analisis interaktif. Hasil pembahasan dan analisis penelitian ini menunjukkan bahwa Surat Keputusan Menteri Pendidikan No. 034/U/2003 tentang Guru Bantu, tidak memberikan secara tegas perlindungan hukum atas kesejahteraan Guru Bantu . Hal ini terbukti bahwa yang diatur dalam pasal-pasal pada Surat Keputusan tersebut hanya tentang hal-hal yang mendasar dari pengangkatan Guru Bantu setelah menandatangani Surat Perjanjian Kerja. (SPK) Hambatan-hambatan yang timbul dalam melindungi hak-hak Guru Bantu adalah tidak adanya sinkronisasi peraturan yang berlaku bagi Guru Bantu. Penyelesaian perjanjian kontrak Guru Bantu setelah kontrak kerja berakhir hanya dilakukan dengan memberikan perpanjangan kontrak baru apabila setelah dievaluasi masih bisa diterima dan dilakukan hanya paling lama 3 (tiga) tahun atau sampai usia 46 tahun. Masa perjanjian kerja Guru Bantu dapat diperpanjang sampai setinggi- tingginya 60 tahun. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum atas kesejah teraan Guru Bantu belum dapat terpenuhi Diperlukan kebijaksanaan khusus dari pemerintah pusat c.q Direktorat Jenderal Pendidikan untuk lebih menyempurnakan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 034/U/2003 tentang Guru Bantu sebagai upaya jangka panjang dalam penanganan kesejahteraan Guru Bantu yang lebih konkrit.--

Item Type: Karya ilmiah (Thesis)
Uncontrolled Keywords: PERLINDUNGAN HUKUM, KESEJAHTERAAN GURU BANTU
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Pasca Sarjana > Magister Hukum
Depositing User: Users 1504 not found.
Date Deposited: 03 Jun 2010 08:41
Last Modified: 15 Nov 2010 05:31
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/7270

Actions (login required)

View Item View Item