PERSPEKTIF YURIDIS DAN SOSIOLOGIS TENTANG PERKAWINAN ANTAR PEMELUK AGAMA DI KABUPATEN WONOGIRI

T A R S I , T A R S I (2005) PERSPEKTIF YURIDIS DAN SOSIOLOGIS TENTANG PERKAWINAN ANTAR PEMELUK AGAMA DI KABUPATEN WONOGIRI. Thesis thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta .

[img]
Preview
PDF
R100030064.pdf

Download (64kB)
[img] PDF
R100030064.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (364kB)

Abstract

Penelitian tentang “Perspektif Yuridis dan Sosiologi Tentang Perkawinan Antar Pemeluk Agama di Kabupaten Wonogiri” ini merupakan penelitian hukum normatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah setelah berlakunya Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antar pemeluk agama dibolehkan dan mengetahui bagaimana keabsahan perkawinan antar pemeluk agama tersebut. Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 terdapat kekosongan hukum mengenai pengaturan perkawinan antar pemeluk agama. Padahal kenyataannya banyak diantara anggota masyarakat yang berbeda agama berkeinginan melangsungkan perkawinan. Rumusan dalam penelitian ini ialah : Apakah menurut UU No. 1 Tahun 1974 Perkawinan antar pemeluk agama dibolehkan, bagaimana aspirasi social kekinian mengenai perkawinan antar pemeluk agama dan bagaimana status perkawinan antar pemeluk agama ke depan? Hasil penelitian di Kabupaten Wonogiri menunjukkan bahwa perkawinan antara dua orang yang berbeda agama dibolehkan. Adapun pelaksanaannya dilakukan menurut hukum agama yang dianut oleh salah satu calon mempelai. Cara menentukan hukum agama yang akan digunakan dalam melaksanakan perkawinan itu dilakukan dengan cara pemilihan hukum ( rechtkueze), yaitu salah satu pihak membuat pernyataan secara tertulis, bahwa ia bersedia menikah menurut hukum agama yang dianut oleh calon pasangannya. Mengenai keabsahan perkawinan antar pemeluk agama secara yuridis tidak masalah, sebab sebagai konsekuensi dari pemilihan hukum yang telah dilakukan oleh calon mempelai, maka hukum agama yang digunakan dalam pelaksanaan perkawinan juga digunakan sebagai “Ukuran” untuk “Menilai” keabsahan perkawinan antar pemeluk agama tersebut. Dalam praktek peradilan di Kabupaten Wonogiri tidak ditemukan putusan yang membatalkan perkawinan antar agama, lembaga pengadilan sebagai satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan menguji keabsahan suatu perkawinan melalui putusan Mahkamah Agung berpendapat bahwa : Beda agama diantara calon mempelai bukan larangan perkawinan. Mengingat faktor agama merupakan masalah potensial untuk disstabilitas dalam kerukunan serta toleransi kehidupan beragama, maka seharusnya Mahkamah Agung meninjau Keputusan yang telah ada agar tidak menyimpang dari UU No. 1 Tahun 1974 yakni harus sesuai dengan hukum masing-masing agama. Karena agama merupakan dasar keyakinan seseorang untuk menjadikan kehidupan berlandaskan pada hukum Allah SWT. Di mana dalam UU telah jelas disebutkan dan telah menampung semua aspirasi masyarakat dengan menghargai berbagai agama yang ada di Indonesia juga hukum adapt yang yang tidak ditinggalkan.

Item Type: Karya ilmiah (Thesis)
Uncontrolled Keywords: PERSPEKTIF YURIDIS, SOSIOLOGIS TENTANG PERKAWINAN ANTAR PEMELUK AGAMA
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Pasca Sarjana > Magister Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 14 May 2010 07:02
Last Modified: 15 Nov 2010 07:25
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/6985

Actions (login required)

View Item View Item