KUASA KHUSUS NONMUSLIM DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Pengadilan Agama Blora )

SANWAR , SANWAR (2005) KUASA KHUSUS NONMUSLIM DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Pengadilan Agama Blora ). Thesis thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
R100020055.pdf

Download (105kB)
[img] PDF
R100020055.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (537kB)

Abstract

Kuasa Khusus Nonmuslim Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Agama Blora), Sanwar, 2006, Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta. Wakalah adalah penyerahan tanggung jawab oleh seseorang kepada orang lain untuk bertindak atas nama dirinya baik secara mutlak atau terbatas.. Rukun wakalah dan syaratnya adalah al muwakkil, dewasa, berakal, berwenang secara pribadi untuk melakukan perbuatan yang diwakilkan, al wakil, dewasa, berakal, berwenang untuk melakukan perbuatan yang diwakilkan untuk dirinya, at taukil (al muwakkal fihi), perkara yang diwakilkan hak milik dari yang mewakilkan diketahui sifat dan macamnya, as sigat, adanya ijab qabul dan adanya kesepakatan. Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perkara perceraian dalam penerimaan perkara, pemanggilan para pihak, pelaksanaan sidang, keputusan, dan pelaksanaan keputusan yang dilakukan oleh kuasa khusus nonmuslim di Pengadilan Agama Blora. Metode dalam pelitian dilakukan dengan cara deskriptif analisis, agar penelitian dapat memberikan gambaran sacara rinci dan sistematis mengenai pelaksanaan dan penyelesaian perkara perceraian yang menggunakan kuasa khusus nonmuslim di Pengadilan Agama Blora, serta mendeskripsikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Peradilan Agama. Sedang metode analisis digunakan untuk menganalisa terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan materi yang diteliti. Penerimaan perkara di Pengadilan Agama Blora melalui beberapa meja yaitu meja satu, meja dua, dan meja tiga. Pengertian meja tersebut adalah kelompok teknis yang harus dilalui oleh suatu perkara dan harus dilakukan pencatatan secara teratur mulai dari penerimaan perkara sampai perkara yang diterima selesai. Pemanggilan para pihak yang berperkara dilakukan oleh Jurusita Pengganti, sebagai salah satu unsur pelaksanaan hukum acara. Proses persidangan yang dilakukan terhadap para pihak berperkara yang menggunakan jasa hukum pada kuasa khusus nonmuslim, dilaksanakan oleh majelis hakim, dalam pemeriksaannya diawali dengan proses pengajuan gugatan, proses pemanggilan para pihak, sah atau tidaknya surat kuasa khusus, upaya damai, jawab menjawab, pembuktian, dan diakhiri dengan putusan dan pelaksanaan keputusan. Keputusan di Pengadilan Agama dikenal ada dua macam yaitu putusan dan penetapan. Susunan dan isi putusan/penetapan memuat kepala putusan/penetapan, identitas para pihak, pertimbangan dan amar putusan.dan pada prinsipnya keputusan dijatuhkan harus sesuai dengan hukum formil dan hukum materiil. Pelaksanaan putusan yang menggunakan kuasa khusus atau wakil di Pengadilan Agama Blora sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepadanya, merupakan personifikasi dari pihak meteriil, ia dapat melakukan apa yang dapat dilakukan oleh yustiacibelen. Dan dalam hal Pemohon/suami menunjuk kuasa khusus nonmuslim untuk mewakili dirinya dalam persidangan di Pengadilan Agama Blora, maka semua proses persidangan dapat dijalani oleh kuasa khusus nonmuslim tersebut, kecuali penjatuhan ikrar talak kuasa khusus nonmuslim tidak dibenarkan menjatuhkan ikrar talak mewakili kliennya, hal ini telah sesuai dengan hukum Islam.

Item Type: Karya ilmiah (Thesis)
Uncontrolled Keywords: KUASA KHUSUS NONMUSLIM, PERKARA PERCERAIAN, PENGADILAN AGAMA, HUKUM ISLAM
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Pasca Sarjana > Magister Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 05 May 2010 03:42
Last Modified: 15 Nov 2010 09:53
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/6783

Actions (login required)

View Item View Item