RELASI HUKUM DAN MORAL: Studi Dalam Perspektif Pemikiran Hukum Kodrat, Positivisme Hukum dan Hukum Profetik

Ridwan, Ridwan and , Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum and , Prof. Dr. Absori, S.H., M. Hum (2018) RELASI HUKUM DAN MORAL: Studi Dalam Perspektif Pemikiran Hukum Kodrat, Positivisme Hukum dan Hukum Profetik. Disertasi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF (Ringkasan Disertasi)
RINGKASAN DISERTASI RIDWAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (445kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengungkap permasalahan relasi hukum dan moral dalam perspektif pemikiran hukum kodrat, positivisme hukum, dan hukum profetik. Dengan menggunakan metode doktrinal, pendekatan filosofis, dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan. Pertama, relasi hukum dan moral dalam perspektif pemikiran hukum kodrat terdapat dua varian, yaitu relasi integrative dapat dijumpai dalam pemikiran yang bercorak metafisik naturalis, dan relasi integrative-dominative dalam pemikiran metafisik religius. Kedua, dalam perspektif pemikiran positivisme hukum juga dijumpai dua bentuk relasi hukum dan moral yaitu model relasi independen-dialog yang terdapat dalam pemikiran Imperative Categories Immanuel Kant dan moral sebagai syarat minimum hukum H.L.A. Hart. Akan tetapi, keduanya tidak sewarna, dan model Independen Murni yang menjadi karateristik pemikiran positivisme hukum John Austin dan Hans Kelsen yang menempatkan hubungan hukum dan moral secara diametral. Ketiga, relasi hukum dan moral dalam perspektif hukum profetik menunjukkan relasi dialog-integrative, hal ini ditunjukkan oleh relasi spesifik atas aspek objek yang sama berupa Ayat-ayat Allah (tersurat dan tersirat), aspek sumber perolehan berupa modalitas indera, rasio dan hati, aspek metode dan pendekatan agak berbeda, moral menggunakan pendekatan sintetik (internalisisasi), sementara hukum pendekatan analititik dan metode struktur transenden (objektifikasi). Pada aspek tujuan, antara tujuan moral dan hukum, agak berbeda, moral bertujuan membentuk Islamic Personality dan pribadi muslim yang sempurna, agar meraih hikmah. Sementara, hukum bertujuan melakukan humanisasi, liberasi, dan transedensi. Kedua tujuan tersebut membentuk kesatuan tujuan berupa cita etik masyarakat adil dan egaliter. Berdasarkan pemetaan pola relasi setiap aspek tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif hukum profetik, hukum yang sejati yaitu hukum yang penuh dengan muatan moral dan cita etik pada setiap fasenya, dan diarahkan untuk melakukan emansipatoris transedensi. Karaktersitik yang menonjol dari profetik adalah penempatan wahyu sebagai ide murni, sekaligus pengakuan adanya struktur transenden untuk menafsirkan realitas, hal ini menjadi pembeda dengan pemikiran aliran hukum kodrat dan positivisme hukum.

Item Type: Karya ilmiah (Disertasi)
Uncontrolled Keywords: Relasi, Hukum, Moral, Kodrat, Positivisme, Profetik.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Pasca Sarjana > Program Doktor (S3) Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 21 Apr 2018 07:00
Last Modified: 25 Apr 2018 07:45
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/62396

Actions (login required)

View Item View Item