RISTANTO, RISTANTO (2009) PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN SISTEM MUROBAHAH PADA BAITUL MAAL WATTAMWIL (Studi Kasus di BMT Al-Fallah Sukoharjo). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
PDF
C100050198.pdf Download (139kB) |
|
PDF
C100050198.pdf Restricted to Repository staff only Download (246kB) |
Abstract
Sistem lembaga keuangan adalah salah satu instrument yang penting dalam pelaksanaan program pembangunan nasional. Salah satunya pelaksanaan dalam bidang keuangan. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah beragama Islam, mereka menginginkan adanya suatu lembaga keuangan yang di dalam melakukan prosesnya sesuai dengan syariat-syariat Islam, lembaga-lembaga keuangan di Indonesia yang di dalam proses keuangannya sesuai syariat Islam antara lain salah satunya BMT. BMT adalah suatu lembaga ekonomi rakyat kecil yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan ekonomi ucaha kecil bawah dan kecil berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah. Salah satu produk dari BMT Al Falah adalah pembiayaan dengan sistem murobahah. Murobahah adalah transaksi jual beli barang tertentu dengan harga asal ditambah margin keuntungan yang telah disekapati bersama antara pihak nasabah dengan pihak bank dengan cara awal pembayaran ditangguhkan. Dari pihak bank menjelaskan harga pokok dari harga setelah ditambah keuntungan. Prosedur pembiaan murobahah yaitu :1) tahap surat permohonan; 2) tahap investigasi; 3) tahap analisa pembiayaan; 4) tahap pemutusan pemberian pembiayaan. Dalam memberikan pembiayaan diperlukan adanya jaminan, hal ini dilakukan supaya adanya ikatan antara pihak bank dengan nasabah, hal ini juga diberlakukan di BMT Al Falah. Jaminan tersebut berupa : 1) jaminan barang yang mencakup barang bergerak, barang tidak bergerak; 2) jaminan berupa amanah. Setiap pemberian pembiayaan tentunya adanya resiko. Pihak nasabah melakukan wanprestasi maka untuk mengantisipasinya BMT Al Falah melakukan langkah-langkah : 1) untuk pembiayaan lancar meliputi pemantauan usaha nasabah, pembinaan anggota dalam pelatihan; 2) untuk pembiayaan potensial bermasalah, meliputi : pembinaan anggota, pemberitahuan dengan surat peringatan I, kunjungan oleh pihak BMT ke nasabah, reshcedulling dan reconditioning; 3) untuk pembiayaan kurang lancar, meliputi pemberitahuan dengan surat peringatan II, kunjungan lebih sungguh-sungguh lagi, upaya reshcedulling dan reconditioning; 4) untuk pembiayaan macet meliputi reshcedulling dan reconditioning, pinjaman qorahul hasan. Apabila upaya diatas tidak mampu membuat nasabah melanjutkan angsurannya maka upaya terakhir yang ditempuh melakukan sita jaminan.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | PERJANJIAN, PEMBIAYAAN SISTEM MUROBAHAH, BAITUL MAAL WATTAMWIL |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Mrs. Gatiningsih Gatiningsih |
Date Deposited: | 10 Feb 2010 08:57 |
Last Modified: | 13 Nov 2010 05:00 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/6131 |
Actions (login required)
View Item |