FAROKA, KUNTHI DWI (2009) PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
|
PDF
C100050080.pdf Download (147kB) |
|
PDF
C100050080.pdf Restricted to Repository staff only Download (331kB) |
Abstract
Di dalam UU No. 4 tahun 1992 dikatakan bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau ijin pemilik, dan penghunian tersebut dilakukan baik dengan cara sewa menyewa maupun dengan cara bukan sewa menyewa. Penghunian dengan cara sewa-menyewa dilakukan dengan perjanjian tertulis, sedangkan penghunian rumah dilakukan dengan cara bukan sewa menyewa dapat dilakukan dengan perjanjian tertulis. Dengan demikian apabila penghunian dengan cara sewa menyewa, maka para pihak wajib untuk membuat perjanjian tertulis, sedangkan penghunian dengan cara bukan sewa menyewa dapat dibuat secara tertulis atau pun tidak. Pihak penyewa wajib menaati berakhirnya batas waktu sesuai dengan yang diperjanjikan, dan dalam hal penyewa tidak bersedia meninggalkan rumah yang disewa sesuai dengan batas waktu yang disepakati, penghunian dinyatakan tidak sah atau tanpa hak dan pemilik rumah dapat meminta bantuan instansi pemerintah yang berwenang untuk menertibkannya (vide Pasal 12 ayat 5 UU No. 4 tahun 1992). Instansi pemerintah mana yang berwenang untuk menertibkan masalah tersebut sebagaimana yang diisyaratkan oleh Pasal 12 ayat 5 UU No. 4 tahun 1992. Berdasarkan PP RI No. 44 tahun 1994 dikatakan bahwa instansi pemerintah dimaksud adalah instansi kepolisian RI. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 10 PP dimaksud yang berbunyi sebagai berikut: (1) Penyewa wajib menaati berakhirnya batas waktu sewa sesuai dengan yang diperjanjikan; (2) Dalam hal penyewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak bersedia meninggalkan dan mengosongkan rumah yang disewa sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian, penghunian dinyatakan tidak sah atau tanpa hak dan pemilik dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengosongkannya. Dengan demikian kita dapat meminta bantuan pihak Kepolisian untuk menyelesaikan masalah tersebut. Akan tetapi sebelum kita menempuh jalan tersebut, ada baiknya kita meminta bantuan pihak RT dan/atau RW dan/atau kelurahan untuk memediasi masalah yang ada, sehingga dapat dihindari penyelesaian melalui instansi Kepolisian. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1994 tersebut, seluruh ketentuan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1963 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Perumahan kecuali ketentuan Pasal 5 dan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 1963 tentang Hubungan Sewa Menyewa Peruma-han sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1981 serta segala peraturan pelak-sanaannya, sepanjang yang mengatur sewa-menyewa rumah, telah dinyatakan tidak berlaku.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | SENGKETA PERJANJIAN, SEWA MENYEWA RUMAH |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Mrs. Gatiningsih Gatiningsih |
Date Deposited: | 10 Feb 2010 07:58 |
Last Modified: | 15 Nov 2010 16:12 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/6111 |
Actions (login required)
View Item |