TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGAKUAN TERGUGAT SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SURAKARTA

SHOLIKHAH, ANIS (2009) TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGAKUAN TERGUGAT SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SURAKARTA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100030140.pdf

Download (144kB)
[img] PDF
C100030140.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (480kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui peranan pengakuan sebagai alat bukti perceraian di Pengadilan Agama Surakarta. Untuk mengetahui bentuk-bentuk pengakuan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara perceraia di muka sidang Peradilan Agama. Untuk mengetahui apakah pengakuan berbuat zina yang diucapkan oleh suami atau istri di muka Pengadilan Agama dapat mengikat hakim dalam memutus perkara perceraian Pengakuan bukan hanya sekedar merupakan alat bukti yang sempurna saja, tetapi juga merupakan alat bukti yang bersifat menentukan yang tidak memungkinkan adanya pembuktian lawan. Dalam hal ini pengakuan yang dimaksudkan adalah pengakuan dari tergugat dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Surakarta. Pengakuan tergugat inilah yang akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian. Apabila ada orang yang digugat kemudian mengakui gugatan itu maka secara nyata perselisihan itu dianggap tidak ada. Oleh karena itu pengakuan dalam pembuktian suatu perkara memiliki peranan penting, sehingga mempercepat dan mempermudah dalam penanganannya secara hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yang spesifikasinya yuridis sosiologis. Data yang dibutuhkan adalah data-data primer, berupa informasi hasil wawancara yang diperoleh dari informan-informan yang berkaitan langsung dengan pokok permasalahan diantaranya adalah pihak terkait. Dalam menganalisis data, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan peranan pengakuan sebagai alat bukti dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Surakarta adalah sebagai alat bukti yang mengikat hakim dalam memutuskan perkara perceraian, sepanjang tidak ditemukan alat bukti tertentu yang telah ditetapkan oleh UU No. 7 Tahun 1989, yaitu Pasal 74, 75, 76. Bentuk pengakuan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama adalah pengakuan yang dilakukan di depan hakim dalam persidangan, yaitu pengakuan tersebut dapat dilakukan sendiri oleh termohon atau tergugat atau oleh kuasa hukumnya. Pengakuan yang dilakukan didepan hakim dalam persidangan dapat berbentuk pengakuan murni, pengakuan dengan kualifikasi dan pengakuan dengan klausula. Pengakuan dalam sengketa perceraian dalam persidangan perkara perceraian telah mengikat hakim dalam memutus perkara perceraian tersebut, karena pengakuan merupakan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat dan menentukan. Namun apabila hakim beranggapan adanya kebohongan di dalam pengakuan berbuat zina tersebut, hakim dapat menggugurkan nilai kekuatan pembuktian pengakuan.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: TINJAUAN YURIDIS, PENGAKUAN TERGUGAT, ALAT BUKTI, KASUS PERCERAIAN
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 08 Feb 2010 08:35
Last Modified: 15 Nov 2010 16:48
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/6021

Actions (login required)

View Item View Item