Reformulasi Aturan Penyelesaian Perkara Sengketa Ekonomi Syariah pada Pengadilan Agama Pasca Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012

Hakim, Abdul and , Wardah Yuspin, Ph.D and , Kelik Wardiono, Dr., S.H., M.H. (2018) Reformulasi Aturan Penyelesaian Perkara Sengketa Ekonomi Syariah pada Pengadilan Agama Pasca Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Thesis thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA.

[img] PDF (Surat Pernyataan)
1 SURAT PERNYATAAN.pdf

Download (68kB)
[img] PDF (NASKAH PUBLIKASI)
2 NASKAH PUBLIKASI.pdf

Download (902kB)
[img] PDF (Halaman Depan)
3. HALAMAN DEPAN.pdf

Download (1MB)
[img] PDF (BAB 1)
4. BAB 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (349kB) | Request a copy
[img] PDF (Bab 2)
5. BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (419kB) | Request a copy
[img] PDF (BAB 3)
6 BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (514kB) | Request a copy
[img] PDF (BAB 4)
7. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (152kB) | Request a copy
[img] PDF (DAFTAR PUSTAKA)
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (26kB)
[img] PDF (LAMPIRAN)
9. LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (54kB) | Request a copy

Abstract

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah merupakan kewenangan baru Pengadilan Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, sudahkan Pengadilan Agama memperbaiki struktur berupa sarana dan perasana serta aparat peradilan terutama hakim Pengadilan Agama, substansi peraturan tentang Hukum Ekonomi Syari’ah apakah sudah memenuhi perkembangan hukum sekarang ini, dan apakah budaya hukum masyarakat selalu mempercayakan penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah melalui Pengadilan Agama. Kemudian bagaimana Hukum Acara Perdata yang dipergunakan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah sudah memenuhi asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Penelitian ini berdasarkan pendekatan nondoktrinal kualitatif dengan sumber data primer berupa informan dan tingkah laku hakim dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan Agama. Mahkamah Agung membangun struktur Pengadilan Agama dengan membangun gedung yang sesuai dengan standar Mahkamah Agung sehingga Pengadilan Agama memberikan kenyamanan dan rasa percaya diri bagi aparat Pengadilan Agama. Masyarakat juga akan lebih percaya dengan kemampuan Pengadilan Agama dan Pengadilan Agama tidak dianggap pengadilan yang hanya menyelesaikan perkara perkawinan saja, tetapi sudah menyelesaiakan perkara Perbankan Islam dan perkara Ekonomi Syari’ah lainnya. Peraturan Perundang-Undangan tentang Ekonomi Syari’ah juga sudah dilengkapi dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah, sehingga Hakim Pengadilan Agama sudah punya pedoman disamping pedoman lain dalam menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Hukum Acara dalam perkara Hukum Ekonomi Syari’ah, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Tentang beracara secara sederhana, dengan mempersingkat waktu berperkara menjadi paling lambat dua puluh lima hari. Budaya Hukum masyarakat juga menentukan, masyarakat yang beragama Islam dengan rasa keberagamaan yang tinggi akan mendukung keberadaan Pengadilan Agama. Hukum Acara yang dipakai Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah juga perlu disusun dengan perubahan yang bisa memenuhi asas beracara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.

Item Type: Karya ilmiah (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Pengadilan Agama, Ekonomi Syari 'ah, Hukum Acara.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Pasca Sarjana > Magister Hukum
Depositing User: ABDUL HAKIM
Date Deposited: 09 Feb 2018 09:10
Last Modified: 21 Feb 2018 02:52
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/59926

Actions (login required)

View Item View Item