”GADAI DAN HAK KEBENDAAN” TINJAUAN YURIDIS GADAI SEBAGAI HAK KEBENDAAN UNTUK JAMINAN KREDIT

ARIFAH, PUTRI (2009) ”GADAI DAN HAK KEBENDAAN” TINJAUAN YURIDIS GADAI SEBAGAI HAK KEBENDAAN UNTUK JAMINAN KREDIT. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100050147.pdf

Download (248kB)
[img] PDF
C100050147.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
Official URL: http://files.eprints.ums.ac.id/etd/2009/C100/C1000...

Abstract

Penelitian ini mengkajian dan menjawab permasalahan mengenai proses gadai sebagai hak kebendaan untuk jaminan kredit dan mengkaji tentang hak dan kewajiban pemegang dan pemberi hak kebendaan (Gadai) sebagai jaminan kredit Penelitian ini bersifat normatif atau penelitian hokum kepustakaan. Data primer merupakan pendukung data sekunder. Data primer dikumpulkan dengan menanyakan langsung secara lisan kepada nara sumber terhadap masalah ini. Untuk mengumpulkan data sekunder dengan menganalisis Undang-Undang dan mengumpulkan bahan kepustakaan. Teknik analisis ini yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan adalah bahwa proses gadai sebagai hak kebendaan untuk jaminan kredit adalah berdasarkan pasal 1150 KUH Perdata, gadai terjadi karena adanya penyerahan barang jaminan oleh pihak debitur kepada pihak kreditur sebagai jaminan hutang maka hanya terjadi peralihan kekuasaan benda bukan peralihan hak milik dari debitur kepada kreditur, dengan peralihan kekuasaan benda tersebut maka kreditur dapat mengambil pelunasan hutang debitur dari hasil penjualan benda jaminan jika terjadi debitur wanprestasi. Kreditur sebagai pemegang hak kebendaan berhak untuk didahulukan pelunasannya dari pada kreditur-kreditur lain. Berdasarkan penjelasan tersebut mewujudkan gadai sebagai hak kebendaan. Hak kebendaan disini bersifat menjamin; Hak dan kewajiban pemegang dan pemberi hak kebendaan (gadai) sebagai jaminan kredit adalah Pemegan,g gadai menpunyai hak atas barang gadai serta memiliki hak kebendaan yang selalu mengikuti dimanapun benda itu berada dan menjual barang gadai jika debitur wanprestasi. Karena gadai merupakan hak kebendaan yaitu hak sepenuhnya atas benda tersebut. Dan memepunyai kewajiban bertanggung jawab atas barang gadai, jika terjadi sesuatu (dicuri atau hilang) maka pemegang gadai wajib mengganti barang tersebut, wajib memberitahukan kepada pemberi gadai apabila mengadakan lelang terhadap benda jaminan pemberi gadai itu sendiri. Pemberi gadai mempunyai beberapa hak yang harus dipenuhi oleh pemegang gadai yaitu berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik, berhak menuntut atas hilangnya barang gadai dan kemerosotan kualitas atau nilai barang juga berhak tahu apabila barang yang dijaminkan oleh pemberi gadaiakan dilelang. Dan kewajibannya adalah memenuhi segala bentuk isi dari perjanjian kredit.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Gadai, jaminan kredit
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 02 Dec 2009 07:38
Last Modified: 25 Oct 2011 08:49
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/5143

Actions (login required)

View Item View Item