RAHMAN, FAISAL (2009) EFEKTIFITAS MEDIASI DALAM PERKARA PERDATA BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 01 TAHUN 2008 (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Boyolali). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
|
PDF
C100050114.pdf Download (144kB) |
|
PDF
C100050114.pdf Restricted to Repository staff only Download (442kB) |
Abstract
Tujuan yang ingin dicapai dalam pembuatan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui sejauh mana efektifitas mediasi dalam perkara perdata yang dilaksanakan pada Pengadilan Negeri Boyolali, khususnya prosedur mediasi berdasarkan Perma No. 01 Tahun 2008. Menurut Pasal 130 ayat (1) HIR (Herziene Indonesisch Reglement) disebutkan bahwa: “Jika pada hari yang ditentukan itu, kedua belah pihak datang, maka Pengadilan Negeri dengan pertolongan ketua mencoba akan memperdamaikan mereka”. Bahwa hukum acara yang berlaku, baik pasal 130 HIR maupun pasal 154 RBg, mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang diintensifkan dengan cara mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan Negeri. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang didasarkan pada suatu ketentuan hukum dan fenomena atau kejadian yang terjadi di lapangan. Jenis penelitian bersifat deskriptif, metode deskriptif ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang baik, jelas, dan dapat memberikan data seteliti mungkin tentang obyek yang diteliti, dalam hal ini untuk menggambarkan mediasi berdasarkan Perma No. 01 Tahun 2008. Bahan penelitian terdiri dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Boyolali serta subyek penelitiannya ialah hakim, mediator dan kuasa hukum sebagai. Dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif adalah suatu cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analisis Berdasarkan Perma No. 01 Tahun 2008, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator ditunjuk oleh ketua majelis hakim, masih dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhirnya masa 40 (empat puluh) hari. Tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 130 HIR dan atau pasal 154 RBg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum Mediator yang bertugas di Pengadilan Negeri Boyolali sebagian besar berasal dari kalangan hakim dan belum mempunyai sertifikat mediator. Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Boyolali, baik berdasarkan Perma No. 02 Tahun 2003 maupun Perma No. 01 Tahun 2008 menghasilkan jumlah perkara yang gagal lebih besar daripada perkara yang sepakat. Faktor penyebab utamanya adalah kehendak dan iktikad dari para pihak.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | mediasi, perkara perdata, MA |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Mrs. Gatiningsih Gatiningsih |
Date Deposited: | 02 Dec 2009 07:15 |
Last Modified: | 19 Feb 2012 02:06 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/5135 |
Actions (login required)
View Item |