PELAKSANAAN PERKAWINAN BAGI ORANG YANG BERBEDA AGAMA

SARI, HELLYNA RATNA (2009) PELAKSANAAN PERKAWINAN BAGI ORANG YANG BERBEDA AGAMA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100040119.pdf

Download (79kB)
[img] PDF
C100040119.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (415kB)
Official URL: http://files.eprints.ums.ac.id/etd/2009/C100/C1000...

Abstract

Pernikahan adalah tatanan sosial yang populer sejak berabad-abad lampau, bahkan sejak awal kehidupan manusia. Masalah perkawinan merupakan masalah yang komplek, hal ini tidak hanya terjadi antar agama yang berbeda, tetapi juga pada agama yang saMa kalau dikaitkan pada hukum yang berlaku baik hukum agama maupun hukum formal di negara Indonesia. Salah satu permasalahan perkawinan adalah masalah perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untu: (1) mengetahui pertimbangan-pertimbangan yang mendasari penetapan Hakim dalam mengabulkan permohonan pernikahan bagi orang yang berbeda agama. (2) mengetahui proses pelaksanaan perkawinan bagi orang yang berbeda agama sehingga dinyatakan sah secara hukum. (3) mengetahui akibat hukum yang ditemui antara suami isteri yang telah melakukan perkawinan beda agama tersebut. Peneltiian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan bahan penelitian kepustakaan meliputi bahan primer, sekunder, dan tertier. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surakarta dan Lembaga Catatan Sipil dengan subjek penelitian yaitu Hakim yang pernah memutuskan permohonan pernikahan beda agama dan Ketua dan Staf Lembaga Catatan Sipil yang berkompeten untuk menjelaskan tentang proses pernikahan beda agama. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan pustaka. Teknik pengambilan sampel yang digunakan yaitu dengan teknik nonrandom purposive sampling.Analisis data yang digunakan adalah analisis secara kualitatif. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu: (1) pertimbangan-pertimbangan yang mendasari penetapan Hakim dalam mengabulkan permohonan pernikahan bagi orang yang berbeda agama: (a) Hak Asasi Manusia untuk mencintai seseorang sebagai pendamping hidup, (b) Pasal 8 point f UU No. 1/1974 tidak mengatur nikah beda agama, sehingga digunakan Pasal 66 untuk pencatatan membutuhkan penetapan dari pengadilan, (c) kesepakatan antara pemohon nikah beda agama. (2) proses pelaksanaan perkawinan bagi orang yang berbeda agama sehingga dinyatakan sah secara hukum: (a) Meminta permohonan penetapan di Pengadilan Negeri dan (b) Melakukan penikahan di Catatan Sipil. (3) akibat hukum yang ditemui antara suami isteri yang telah melakukan perkawinan beda agama tersebut, yaitu dalam mengisi kekosongan hukum karena dalam UU No.1/1974 tidak secara tegas mengatur tentang perkawinan antar agama, Mahkamah Agung dalam yurisprudensinya tanggal 20 Januari 1989 Nomor: 1400K/Pdt/1986, memberikan solusi hukum bagi perkawinan antar agama bahwa perkawinan antar agama dapat diterima permohonannya di Kantor Catatan Sipil.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: beda agama, proses perkawinan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 01 Dec 2009 07:56
Last Modified: 25 Oct 2011 09:08
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/5084

Actions (login required)

View Item View Item