KREDIT MACET DALAM UU PERBANKAN NO. 10 TAHUN 1998 PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Taufik, Taufik (2008) KREDIT MACET DALAM UU PERBANKAN NO. 10 TAHUN 1998 PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, Universitas muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
I000030026.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (431kB)

Abstract

Sehubungan dengan bertambahnya kebutuhan manusia yang tidak terbatas, dengan seiring pertumbuhan perekonomian yang tidak sehat, dapat menimbulkan suatu perekonomian Negara yang tidak stabil. Dalam dunia ekonomi muncullah suatu perbankan. Dimana yang mempunyai tugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Dalam perbankan yang paling besar jumlahnya adalah dalam bidang perkreditan atau penyaluran dana. Karena bank merupakan suatu usaha yang dengan tujuan lain adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, maka muncullah suatu keserakahan dari seorang kreditur untuk memberikan kredit kepada debitur. Dalam pemberian kredit/ pembiayaan tanpa disertai dengan analisis kredit yang profesional dan atau tanpa memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah yang sehat, dapat berakibat suatu kredit bermasalah, bahkan sampai kepada kredit macet. Dalam skripsi ini akan dipaparkan mengenai pandangan Undang-Undang Perbankan no. 10 tahun 1998 terhadap kredit macet dan penyelesaian kredit macet dalam pandangan hukum Islam. Untuk mempermudah dalam penelitian ini, peneliti menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research) dengan metode pendekatan valuatif, kemudian dianalisa dengan metode induktif dan deduktif. Induktif yaitu, cara berfikir dari pernyataan-pernyataan yang berfikir khusus diatrik kesimpulan yang bersifat khusus. Deduksi yaitu, cara berfikir dimana dari pernyataan-pernyataan berfikir umum ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Dari analisis tersebut dapat digambarkan bahwa terjadinya kredit macet dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu ekstern dan intern. Faktor ekstern dari pihak debitur dimana pihak debitur enggan melakukan pembayaran angsuran disebabkan karena perusahaan debitur tersebut mengalami devisit atau dan benarbenar jatuh miskin. Faktor intern ini dari pihak bank kurang cermat dalam menganalisa calon debiturnya, sehingga pemenuhan prestasi debitur kepada kreditur kurang maksimal. Penelitian ini memiliki tujuan untuk memperoleh pengetahuan mekanisme penyelesaian kredit macet dalam Undang-Undang Perbankan no. 10 tahun 1998 dan konsep dan penyelesaian kredit macet dalam hukum Islam. Dalam penelitian ini penulis menemukan mekanisme penyelesaian kredit macet, ada empat tahapan: pertama, upaya penagihan langsung, kedua, rekonstrukturisasi, ketiga, penjualan agunan dan diserahkan kepada BUPLN.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: perbankan, prinsip syari’ah, kredit macet, Undang-Undang Perbankan no. 10 tahun 1998
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Agama Islam > Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 11 Sep 2008 04:23
Last Modified: 04 Jan 2012 04:37
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/447

Actions (login required)

View Item View Item