IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002 DAN PROSES PERADILAN ANAK DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Kurniawan, Nanang (2009) IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002 DAN PROSES PERADILAN ANAK DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
A220050007.pdf

Download (42kB)
[img] PDF
A220050007.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (301kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh efektifitas dan implementasi peraturan perundang-undangan dalam perlindungan hukum anak dan untuk mengetahui secara jelas peran lembaga peradilan dalam mengadili perkara anak dan cara peradilan bagi anak di peradilan negeri Rembang. Jenis penelitian yang di pakai dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan tentang pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak. Sumber data adalah primer dan sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Analisis yang dilakukan dengan model analisis interaktif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dengan menganalisa data-data, keterangan dan penjelasan yang diperoleh maka dapat disimpulkan sebagai berikut: peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak di Indonesia memiliki banyak, tetapi tingkat efektivitas dan implementasinya sangat beragam tetapi perlindungan hukum terhadap anak yang sangat menonjol terdapat dalam UU NO. 23 Tahun 2002. Sebagian peraturan perundang-undangan sangat lemah pelaksanaannya, sehingga keberadaannya tidak memberi manfaat bagi masayarakat. Di samping itu, terdapat peratran perundang-undangan yang belum sepenuhnya mengakomodasi berbagai hal yang berhubungan dengan kebutuhan bagi perlindungan anak. Selama ini kebijakan pemerintah lebih banyak borerientasai kepada pemenuhan dan perlindungan hak-hak sipil politik dan dan hak ekonomi, sosial dan budaya, di lain pihak hak-hak yang terdapat didalam komunitas masyarakat rentan belum mendapatkan prioritas dari kebijakan pemerintah. Permasalahan yang mendasar dalam di dalam komunitas masyarakat rentan adalah belum terwujudnya penegakan perlindungan hukum yang menyangkut hak-hak anak. Kinerja lembaga peradilan yang dilaksanakan di pengadilan negeri Rembang dalam menangani kasus anak sudah sangat baik dan sudah sesuai dengan peraturan yang ada hal ini terlihat pada kasus pemerasan yang dilakukan oleh anak karena merupakan kasus yang berbeda dengan kasus pemerasaan yang di lakukan orang dewasa seperti yang telah di jelaskan dalam peraturan perundang-undangan yang ada tentang pengadilan anak, pihak pengadilan telah memberikan perlakuan khusus terhadap anak-anak yang melakukan tindak pidana dan yang menjadi korban, dalam hal ini juga dalam proses penuntutan yang dilakukan pihak kejaksaan, mengingat sifat anak dalam keadaan psikologisnya dalam hal tertentu memerlukan perlakuan khusus dan dengan perlindungan khusus pula, terutama dalam tindakan-tindakan yang pada hakekatnya dapat merugikan perkembngan mental maupun jasmani anak. Kesimpulan diatas menunjukkan bahwa dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap anak menurut UU NO. 23 Tahun 2002 dan proses peradilan anak menurut hukum yang berlaku: Secara tertulis dan kuantitas perlindungan hukum terhadap anak sudah sangat banyak akan tetapi tingkat efektivitas dan implementasinya sangat beragam akan tetapi UU NO. 23 tahun 2002 sudah sangat efektif dan implementasinya sudah baik, dan proses perdilan terhadap anak yang dilakukan di pengadilan negeri Rembang sudah sangat baik dan sesuai dengan peraturan yang ada dalam menangani kasus pidana anak.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: perlindungan hukum terhadap anak menurut UU NO. 23 Tahun 2002, proses peradilan anak.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 27 Oct 2009 08:56
Last Modified: 16 Apr 2011 04:57
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4370

Actions (login required)

View Item View Item