EKSEPSI TERHADAP PENGAJUAN GUGATAN PERDATA BERKENAAN DENGAN BARANG TETAP TERSEBUT TERLETAK (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA)

KUSUMANINGTYAS , EVITAWATI (2009) EKSEPSI TERHADAP PENGAJUAN GUGATAN PERDATA BERKENAAN DENGAN BARANG TETAP TERSEBUT TERLETAK (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100990231.pdf

Download (141kB)
[img] PDF
C100990231.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (529kB)

Abstract

Penelitian secara deskriptif dengan menggambarkan prosedur pengajuan eksepsi dalam gugatan perdata berkenaan dengan barang tetap tersebut terletek di Pengadilan Negeri Surakarta secara tertulis atau lisan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif atau empiris yaitu penelitian yang sumber datanya hanyalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimana permohonan diajukannya eksepsi dalam gugatan perdata berkenaan dengan barang tetap tersebut terletak di Pengadilan Negeri Surakarta dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus putusan bahwa eksepsi diterima atau ditolak. Perdamaian tidak bersifat putusan yang diambil atas pertangungan jawab hakim, melainkan bersifat persetujuan antara kedua belah pihak atas pertanggungan mereka sendiri. Apabila tidak terjadi perdamaian, maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dari pihak penggugat mengenai materi gugatannya. Selanjutnya gugatan tersebut dijawab oleh pihak tergugat dan dilanjutkan dengan replik serta duplik dari kedua belah pihak. Tahapan selanjutnya adalah mendengarkan keterangan dari para saksi, guna didengar kesaksiannya mengenai masalah atau keadaan yang sedang disengketakan. Suatu putusan Hakim pada suatu waktu menjadi suatu putusan yang tetap. Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, tidak dapat ditarik kembali dengan perkataan hukum yang tetap, dengan perkataan lain kekuatan berlakunya mengikat pihak-pihak untuk melaksanakan putusan tersebut. Tentang eksekusi didalamnya mengatur cara dan syarat-syarat yang dipakai oleh alat-alat Negara guna membantu pihak yang berkepentingan untuk menjalankan putusan Hakim, apabila pihak yang kalah tidak bersedia memenuhi bunyi putusan dalam waktu yang ditentukan. Eksepsi merupakan perlawanan tergugat yang tidak mengenai pokok perkara, melainkan hanya mengenai soal acara belaka dengan demikian jawaban yang berupa tangkisan atau eksepsi itu tidak menyinggung soal perkara, karena itu harus diputus terlebih dahulu sebelum hakim mengarahkan pemeriksaan kepada pokok perkara. Proses beracara di pengadilan diawali dengan penggugat memasukkan gugatan kepada ketua pengadilan negeri setempat dan melunasi biaya perkara, kemudian tinggal menunggu hari siding yang akan dilakukan pemanggilan oleh juru sita pengadilan. Setelah gugatan didaftarkan dan dibagikan dengan suatu penetapan, penunjukan oleh ketua pengadilan negeri kepada halim yang akan memeriksanya, maka hakim yang bersangkutan dengan surat penetapan menentukan hari siding perkara tersebut, sekaligus menyuruh memanggil kedua belah pihak agar menghadap ke pengadilan negeri pada hari siding yang telah ditetapkan dengan membawa saksi serta bukti-bukti yang diperlukan. Menurut hakim pertimbangan-pertimbangan yang sering digunakan oleh seorang hakim dalam memutus bahwa eksepsi diterima atau ditolak adalah hakim harus tahu akan dasar hukumnya untuk memutus perkara tersebut, supaya putusan tersebut dapat diterima oleh masyarakat, setidak-tidaknya berusaha agar lingkungan orang yang akan dapat menerima putusan itu seluas mungkin. Kesimpulan dari penelitian ini Pengajuan eksepsi oleh tergugat atau kuasa hukumnya dapat dilakukan setiap waktu tetapi bila mengenai kewenangan mengadili harus dilakukan pada permulaan sidang, yaitu sebelum tergugat menjawab pokok perkara secara lisan atau tertulis. Pertimbangan hakum dalam memutuskan putusan bahwa eksepsi diterima atau ditolak Pengadilan negeri Surakarta berwenang mengadili perkara ini karena 3 (tiga) tergugat semuanya berdomisili di Surakarta, sedang obyek sengketa tidak menjadi alasan. Sedangkan saran yang penulis sampaikan ialah bagi para pihak apabila akan mengajukan eksepsi hendaklah mengatahui dengan benar materi dari gugatan yang diajukan kepadanya sehingga pengajuan eksepsi tersebut dapat tepat mengenai sasaran. Bagi Hakim dalam menangani kasus perdata agar memperhatikan banyak faktor baik yang ada dalam persidangan ataupun segala sesuatu yang berkembang dalam masyarakat. Bagi tergugat alangkah baiknya dalam beracara menggunakan kuasa hukum agar dapat beracara dengan baik dan benar.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Gugatan Perdata
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 19 Oct 2009 08:27
Last Modified: 14 Dec 2010 05:19
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4276

Actions (login required)

View Item View Item