PROGRAM PEMBINAAN NARAPIDANA DENGAN PELATIHAN KERJA DAN KETERAMPILAN (Tinjauan Yuridis Empiris Pembinaan Narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Purwodadi)

SULAKSONO , SATRIAWAN (2009) PROGRAM PEMBINAAN NARAPIDANA DENGAN PELATIHAN KERJA DAN KETERAMPILAN (Tinjauan Yuridis Empiris Pembinaan Narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Purwodadi). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100050052.pdf

Download (454kB)
[img] PDF
C100050052.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan merupakan bangunan utuh mengenai pergeseran tujuan pelaksanaan pidana penjara (pemenjaraan) menuju tujuan pemasyarakatan. Teknisnya diatur kemudian dalam PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dan PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pembinaan tersebut secara normative dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu tahap awal (registrasi hingga 1/3 awal masa pidana), tahap lanjutan (1/3 hingga 2/3 masa pidana) dan tahap akhir (2/3 hingga akhir masa pidana). Pembinaan tersebut dibagi dalam dua program yaitu pembinaan kepribadian dan kemandirian; kepribadian lebih diarahkan pada pembinaan watak dan mental narapidana, sementara itu, pembinaan kemandirian diarahkan pada pemberian bekal bakat dan keterampilan narapidana. RUTAN Kelas II B Purwodadi sebagai salah satu tempat pembinaan narapidana, dalam program pembinaan kemandirian dilaksanakan dalam 4 bentuk kegiatan yaitu pelatihan kerja dan keterampilan pertukangan kayu, pembuatan paving blok, jasa pencucian kendaraan bermotor serta potong rambut. Semua kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan agar narapidana dapat kembali berperan di masyarakat sebagai warga yang mandiri, bebas dan bertanggungjawab. Setiap kegiatan pembinaan, tentu petugas pembinaa memegang peran sangat penting, ia berperan sebagai instruktur pembina yang mengajarkan, mengawasi serta menentukan pembinaan paling tepat untuk narapidana yang bersangkutan serta perkembangan tingkah lakunya. Sebagai konsekuensi atas pekerjaannya itu narapidana mendapatkan upah atau premi (insentif karya narapidana) yang pemberiannya secara normatife sebesar setengah atas keuntungan dan paling sedikit adalah Rp. 2000,00 per hari kerja. Namun, dalam pelaksanaannya tidak semua terpenuhi sebagai mana aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan belum terpenuhinya hak narapidana untuk mendapatkan insentif sebagaimana mestinya. Dengan demikian, pembinaan narapidana sebagai wujud perbaikan tingkah laku narapidana agar kelak dapat diterima kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidananya telah terwujud yang salah satunya dengan bentuk kegiatan pembinaan narapidana dengan pelatihan kerja dan keterampilan. Akan tetapi, pemenuhan hak narapidana belum sepenuhnya dilaksanakan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pengawasan dan penyadaran instansi serta aparat yang terlibat di dalamnya menjadi suatu hal yang sangat penting untuk diperhatikan, khususnya oleh Departemen Hukum dan HAM sebagai bentuk konsekuensi perubahan tujuan pelaksanaan tujuan pelaksanaan pidana sekaligus menyempurnakan tujuan sistem peradilan pidana.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pembinaan Narapidana, Pelatihan Kerja dan Keterampilan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Maria Husnun Nisa
Date Deposited: 31 Aug 2009 02:55
Last Modified: 16 Nov 2010 07:03
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4237

Actions (login required)

View Item View Item