PERALIHAN HAK TANAH ABSENTE BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN CATUR TERTIB PERTANAHAN DI KABUPATEN KARANGANYAR

SHOLIKAH , FITRI NUR (2009) PERALIHAN HAK TANAH ABSENTE BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN CATUR TERTIB PERTANAHAN DI KABUPATEN KARANGANYAR. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100040133.pdf

Download (78kB)
[img] PDF
C100040133.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (774kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) Menggambarkan prosedur peralihan hak atas tanah absente yang diperoleh karena warisan setelah berlakunya program Catur Tertib bidang pertanahan; (2) Menyajikan manfaat berlakunya catur tertib bidang pertanahan, khususnya pada peralihan hak atas tanah absente dengan sistem waris tersebut bagi masyarakat. (3) Mengetahui hambatan apa saja yang timbul dalam melaksanakan peralihan hak atas tanah absente dengan sistem waris serta bagaimana cara penyelesaiannya setelah berlakunya Catur Tertib bidang pertanahan Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan empiris, yaitu mengacu pada efektivitas pelaksanaan hukum dan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Penelitian dilaksanakan di Kabupaten Karanganyar. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dan data sekunder diperoleh melalui teknik dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa: (1) Prosedur yang berlaku di Kabupaten Karanganyar dalam peralihan hak atas tanah absentee merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah PP No. 224 Tahun 1961 Juncto PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Pelaksanaannya. Ahli waris membuat surat pernyataan di atas kertas segel yang bermaterai yang isinya menyatakan bahwa pihak tersebut benar-benar ahli waris dari pewaris. Kemudian menghadap PPAT untuk mengajukan permohonan pembuatan akta warisan untuk mengajukan balik nama sertifikat ke kantor pertanahan. (2) Manfaat peralihan hak atas tanah absentee dapat mencegah timbulnya sengketa pemilikan tanah, menjamin kepastian hukum, dan memenuhi tertib administrasi pertanahan. (3) Hambatan proses peralihan tanah absentee: memakan waktu lama, pemegang hak yang bertempat tinggal jauh atau di luar dimana tanah yang diwariskan itu terletak, biaya peralihan hak atas tanah absentee bagi yang ekonominya pas-pasan masih terlalu besar, jumlah ahli waris yang banyak sehingga pembagian tanah tidak disepakati ahli waris akan menyulitkan proses peralihan, dan adat kebiasaan yang ada di masyarakat Kabupaten Karanganyar yang kurang mementingkan pengurusan sertifikat tanah.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: tanah absentee, peralihan, warisan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Maria Husnun Nisa
Date Deposited: 29 Aug 2009 04:22
Last Modified: 18 Feb 2011 05:18
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4228

Actions (login required)

View Item View Item