KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA (Studi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surakarta)

HANDOKO , RUDI (2009) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA (Studi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surakarta). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100040057.pdf

Download (72kB)
[img] PDF
C100040057.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Keberadaan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika merupakan suatu upaya politik hukum pemerintah Indonesia terhadap penanggulangan tindak pidana narkotika dan psikotropika. Dengan demikian, diharapkan dengan dirumuskanya undang-undang tersebut dapat menanggulangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, serta menjadi acuan dan pedoman kepada pengadilan dan para penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan yang menerapkan undang-undang, khususnya hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap kejahatan yang terjadi. Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika menggunakan sarana penal (hukum Pidana) untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Dengan demikian, diharapkan dengan di gunakannya sarana penal (hukum pidana) untuk menanggulangi peredaran gelap dan penyalahgunaan tindak pidana narkotika dan psikotropika mampu mencegah kejahatan yang terjadi khususnya di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surakarta. Oleh karena itu kelemahan atau kesalahan kebijakan pidana dapat dipandang sebagai kesalahan yang sangat strategis, karena hal ini dapat menghambat penaggulangan kejahatan dengan hukum pidana. Di samping itu, usaha penanggulangan kejahatan melalui pembuatan undang-undang (hukum) pidana pada hakikatnya juga merupakan bagian integral dari usaha perlindungan masyarakat (social defence) dan usaha mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare). Dengan demikian dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa kebijakan hukum pidana sangat erat kaitannya dengan penegakan hukum. Dalam hal ini arti penegakan hukum itu sendiri adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Yang disebut sebagai keinginan-keinginan hukum disini adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum itu. Dengan demikian perumusan pikiran pembuat hukum yang dituangkan dalam peraturan hukum akan menentukan bagaimana penegakan hukum itu dijalankan. Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa masalah pokok dalam penegakan hukum salah satunya dipengaruhi oleh beberapa faktor yang dapat menghambat berjalannya proses penegakan hukum itu sendiri. Adapun faktor-faktor tersebut, adalah sebagai berikut: 1.Faktor hukumnya sendiri, yang dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja; 2.Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membuat atau membentuk maupun yang menerapkan hukum; 3.Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum; 4.Faktor masyarakat, yakni faktor lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan; 5.Faktor kepbudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Kelima faktor tersebut di atas saling berkaitan, hal ini disebabkan esensi dari penegakan hukum itu sendiri serta sebagai tolak ukur dari efektivitas penegakan hukum.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Pidana, Narkotika dan Psikotropika
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Maria Husnun Nisa
Date Deposited: 29 Aug 2009 03:52
Last Modified: 25 Oct 2011 08:59
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4224

Actions (login required)

View Item View Item