PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN BESARNYA SUKU BUNGA PINJAMAN DALAM SENGKETA HUTANG PIUTANG (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA)

ARIANDI , M.ARIF (2009) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN BESARNYA SUKU BUNGA PINJAMAN DALAM SENGKETA HUTANG PIUTANG (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100040014.pdf

Download (134kB)
[img] PDF
C100040014.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (874kB)

Abstract

Latar belakang skripsi ini adalah adanya wanprestasi dalam perjanjian hutang-piutang dan penyelesainnya dalam peradilan dimana hakim akan menentukan suku bunga pinjaman tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa bentuk dari tuntutan suku bunga dalam sengketa hutang-piutang dan untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan suku bunga dalam sengketa hutang-piutang. Penulis menggunakan Metode pendekatan Yuridis Sosiologis yaitu metode pendekatan yang memaparkan suatu pernyataan yang ada dilapangan berdasarkan asas-asas hukum atau perundang- undangan yang berlaku dan ada kaitannya dengan permasalahan yang dikaji. Metode pengumpulan data yang digunakan penulis yaitu : a.Studi kepustakaan dengan mengumpulkan data-data dari dokumen atau berkas-berkas yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Surakarta dan buku-buku serta bahan pustaka lainnya. b.Penelitian lapangan dengan cara Observasi (pengamatan) yang berada di Pengadilan Negeri Surakarta dan Interview (wawancara). Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis yaitu bahwa hakim dalam memberikan pertimbangan dan putusannya dalam kasus hutang-piutang masih berpedoman pada dua pendirian yang berbeda, yaitu di satu pihak pengadilan dalam keputusannya mempertahankan bunga menurut ketentuan undang-undang, yaitu dalam kasus Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : 99/1989/Pdt.G/PN Surakarta, antara Tn. Yudianto cq. Thariq M. Addibani, SH., sebagai Penggugat melawan Ny. Liem Mie In dkk. Cq Eddy Cahyono Santoso, SH sebagai Tergugat. Di lain pihak pengadilan dalam keputusannya tidak lagi berpegang pada bunga undang-undang, melainkan pengadilan dalam putusannya berpedoman pada bunga deposito bank pemerintah, yaitu seperti dalam putusan Pengadilan Negeri Klas I Surakarta Nomor : 622/1983/Pdt.G/PN.Ska antara S. Martosarjono sebagai Penggugat I, Bapak Sunaryo sebagai Penggugat II, melawan Much. Jupri, BA sebagai Tergugat. Menurut penulis bahwa hakim seharusnya memberikan putusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tercipta kepastian hukum. putusan yang benar harus dapat dikonstituir, artinya bahwa putusan kepatutan dan keadilan tidak hanya berdasar hal-hal yang emosionil belaka, tetapi harus dapat diuji dengan penalaran. Hal ini sesuai dengan teori Stein dalam bukunya De Wolf, dimana Stein tidak setuju apabila hakim memberikan suatu putusan hanya berdasarkan kepatutan, Stein beralasan ingin mempertahankan adanya kepastian hukum. Jadi apapun alasannya hakim harus menetapkan peristiwa-peristiwa kemudian mengangkatnya masuk kedalam peraturan perundang-undangan dan selanjutnya dengan dasar silogisme yang sederhana dapat diambil keputusan.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan Hakim, Suku Bunga Pinjaman, Hutang Piutang
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Maria Husnun Nisa
Date Deposited: 28 Aug 2009 06:26
Last Modified: 16 Nov 2010 07:16
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4215

Actions (login required)

View Item View Item