IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI ANAK PADA TINGKAT PENYIDIKAN (Studi Di Polres Probolinggo Jawa Timur)

Oktaviana W, Ratih (2009) IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI ANAK PADA TINGKAT PENYIDIKAN (Studi Di Polres Probolinggo Jawa Timur). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100030240.pdf

Download (191kB)
[img] PDF
C100030240.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (560kB)

Abstract

Sejauh ini perlindungan dan perhatian yang diberikan pada anak lebih berfokus pada perlindungan suatu tindak pidana, kesejahteraan anak, kedudukan anak, perwalian, pengangkatan anak, anak terlantar serta anak nakal. Sedangkan perlindungan yang membahas tentang perlindungan terhadap saksi anak sangat minim sekali pembahasannya, bahkan hampir tidak tersentuh. Mengingat hokum pidana adalah salah satu konsep yang memiliki kajian yang sangat luas, hal ini dikarenakan hukum pidana yang mempuyai banyak segi, di mana masing-masing segi memiliki arti sendiri-sendiri. dan diantara kajian tersebut tidak lepas dari kajian pembahasan tentang proses peradilan yang mengharuskan adanya pemeriksaan terhadap saksi. Penulisan skripsi ini mengambil judul “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Anak Pada Tingkat Penyidikan” (Studi di Polres Probolinggo Jawa Timur) dengan 3 (tiga) rumusan masalah, yaitu: (1) Apakah ada suatu batasan seorang anak untuk menjadi saksi ? (2). Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan pada saksi anak ? (3). Bagaimana kendala yang dialami dalam memberikan perlindungan hukum terhadap saksi anak ? Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan yuridis sosiologis yaitu suatu metode pendekatan yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Adapun hasil penelitian dalam penulisan skripsi yang diperoleh secara keseluruhan dari 3 (tiga) rumusan masalah tersebut adalah batas umur anak untuk menjadi saksi dalam proses penyidikan di Kepolisian Menurut Hadi Prayitno Ajun Komisaris Polisi Reskrim Polres Probolinggo mengemukakan bahwa pada prinsipnya tidak ada batasan umur seorang anak untuk menjadi saksi di dalam proses penyelidikan dan penyidikan, setiap anak dapat menjadi saksi sebatas kwalitas kesaksian tersebut dapat dinilai dan bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk meyakinkan seorang hakim dalam menentukan suatu putusan, yang ada batasan umur adalah apakah seorang anak bisa dimintai keterangan sebagai saksi di atas sumpah atau tidak karena pada dasarnya seorang anak bisa dijadikan saksi karena mengetahui, mendengar, dan mengalami. Sementara bentuk perlindungannya adalah saksi tidak dapat digugat baik secara perdata maupun secara pidana. Selain itu, juga larangan bagi siapapun untuk membocorkan nama pelapor atau kewajiban merahasiakan nama pelapor disertai dengan ancaman pidana terhadap pelanggarannya. Apabila kemanan saksi dan/atau korban (anak) sudah sangat mengkhawatirkan Polri dapat memberikan perlindungan keamanan selama 24 jam penuh dengan cara pemberian tempat baru pada saksi dan/atau korban (anak) dengan pertimbangan agar saksi dan/atau korban dapat meneruskan kehidupannya tanpa ketakutan sampai dengan batas waktu yang dirasa dan dianggap aman menurut penilaian petugas. Kesimpulannya, adalah anak dapat menjadi saksi baik saksi sekaligus korban kejahatan maupun saksi yang mengetahui, melihat dan mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana dalam proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian dengan di dampingi orang tuanya maupun kuasanya.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Saksi Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Maria Husnun Nisa
Date Deposited: 28 Aug 2009 04:11
Last Modified: 16 Nov 2010 07:18
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4213

Actions (login required)

View Item View Item