PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PENGUSAHA DENGAN PEKERJA DI PT. ASIA MARKO SURAKARTA

RIYANTO , APRI (2009) PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PENGUSAHA DENGAN PEKERJA DI PT. ASIA MARKO SURAKARTA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100030163.pdf

Download (71kB)
[img] PDF
C100030163.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (235kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja di PT. Asia Marko dan mengetahui hambatan-hambatan dan cara penyelesaiannya. Skripsi dengan judul Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Pengusaha Dengan Pekerja di PT. Asia Marko di latar belakang oleh agar perusahaan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, maka unsur manusia memegang peranan penting dalam memanfaatkan sarana dan fasilitas kerja yang ada. Secara keseluruhan peranan pekerja sangat mempengaruhi hasil kerja suatu perusahaan. Oleh karena itu semangat kerja sangat penting artinya untuk mencapai tujuan suatu perusahaan secara efektif dan efisien. Penelitian ini bersifat deskriptif maksudnya untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan gejala-gejala lainnya. Maksudnya adalah untuk mempertegas dan memberikan data yang seteliti mungkin megenai pelaksanaan perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja di PT. Asia Marko. Hasil penelitian bahwa perjanjian kerja yang ada di PT. Asia Marko merupakan bentuk perjanjian baku, dimana pekerja tinggal mengisi dan menandatangani saja sebagai tanda persetujuan. Hal ini ditempuh untuk menjamin kepastian kewajiban dan hak antara pihak yang membuat dan untuk menghindarkan berbagai kemungkinan kesewenang-wenangan dan tindakan merugikan dari pihak ang satu terhadap pihak yang lain dalam pelakasanaan kewajiban dan hak masing-masing pihak. Pelaksanaan perjanjian kerja tersebut dilakukan dengan waktu tidak tertentu dengan alasan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja yang diadakan oleh PT. Asia Marko adalah lama atau berlangsung terus. Kecuali kalau pekerja sudah tidak mampu lagi dalam bidang pekerjaannya, perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja sewaktu-waktu dengan ganti rugi. Sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja pihak perusahaan memberikan tenggang waktu selama satu bulan kepada pihak pekerja. Adapun hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja yaitu adanya pelanggaran oleh pekerja, pekerjaan yang sangat buruk dar i pekerja, kesalahan kerja dan tidak melakukan pekerjaan. Untuk itu cara mengatasinya yaitu permulaan diadakan musyawarah antara kedua belah pihak, selanjutnya pekerja medapat teguran. Apabila pekerja tersebut masih melakukan kesalahan maka pihak perusahaan akan memberikan surat peringatan I sampai dengan ketiga (III) dengan disertai tindakan skorsing dan pemotongan gaji sesuai dengan peraturan yang ada. Peringatan ke IV akan diberikan jika pekerja tersebut masih mengulang kesalahan, yang disertai dengan tindakan pemutusan hubungan kerja.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Kerja, Pengusaha, Pekerja
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Maria Husnun Nisa
Date Deposited: 28 Aug 2009 03:20
Last Modified: 25 Oct 2011 09:17
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4207

Actions (login required)

View Item View Item