HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR AKIBAT PERCERAIAN (STUDY KASUS DI PENGADILAN AGAMA SRAGEN)

PRANTIYONO , PRANTIYONO (2008) HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR AKIBAT PERCERAIAN (STUDY KASUS DI PENGADILAN AGAMA SRAGEN). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100030074.pdf

Download (239kB)
[img] PDF
C100030074.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (780kB)

Abstract

Dalam hukum islam, pernikahan pada dasarnya adalah mubah (boleh) selanjutnya hukum itu bisa berubah tergantung pada kondisi seseorang yang bersangkutan, maka hukum nikah bisa menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Perkawinan hukumnya wajib, jika seseorang telah cukup sandang pangan dan di kawatirkan terjerumus dalam perzinaan. Sedangkan perkawinan hukumnya sunnah, jika seseorang telah ingin menikah dan telah cukup sandang pangan. Adapun perkawinan hukumnya makruh jika, jika seseorang belum mampu, sedangkan perkawinan hukumya haram, jika seseorang melakukan perkawinan hanya untuk menyakiti orang yang telah di kawininya.Anak adalah salah satu tujuan dari adanya suatu pernikahan atau perkawinan, yaitu yang di katakan dengan anak adalah seseorang yang di lahirkan dari rahim seorang wanita, bila hanya di kaitkan dengan ibu, bila di kaitkan dengan kedua orang tua atau ibu dan bapak maka anak adalah seseorang yang di lahirkan setelah adanya pernikahan yang sah antara kedua orang tuanya.Akan tetapi di dalam suatu perkawinan tidak semuanya berjalan seperti apa yang di harapkan. Perceraian dapat menimbulkan efek-efek yang kurang baik, dari segi moral maupun keluarga dan bagi mereka yang mempunyai anak akan membawa tanggung jawab yang lebih berat, sehingga anak-anak mengalami perubahan dalam kehidupan mereka.Dalam hal hak asuh anak, kedua orang tua yang telah bercerai dapat kehilangan hak asuhnya atau di hentikan hak asuhnya pada waktu tertentu oleh orang tua yang lain atau, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dalam pencabutan hak asuh anak tidak berpengaruh terhadap seorang bapak untuk menjadi wali dalam pernikahan anaknya dan masih berkewajiban memberikan nafkah terhadap anaknya tersebut, termasuk dalam pengurusan harta, anak yang belum dewasa atau karena sebab lain sehingga tidak mampu mengurus hartanya sendiri harus di letakkan dalam perwalian.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perceraian, Hak asuh Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 25 Aug 2009 02:07
Last Modified: 16 Nov 2010 07:48
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4162

Actions (login required)

View Item View Item