SANKSI BAGI NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PERKELAHIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ( Studi Kasus di LP Sragen)

WIBOWO , NANANG DWI HENDRAS (2008) SANKSI BAGI NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PERKELAHIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ( Studi Kasus di LP Sragen). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100010104.pdf

Download (65kB)
[img] PDF
C100010104.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (273kB)

Abstract

Kekerasan di dalam LP ini sebenarnya perlu disimak lebih jauh untuk tidak dianggap "biasa dan wajar" seakan-akan sudah menjadi denyut kehidupan di dalam LP. Kondisi ini yang tampaknya mulai menggejala, sementara upaya untuk mencari benang merah permasalahan yang timbul tidak atau belum tampak sama sekali. Perlu dilihat ke belakang, bahwa tujuan pengadaan Lembaga Pemasyarakatan, adalah sebagai tempat untuk membina narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab, dan menyiapkan terpidana menjadi "lurus" dan siap terjun kembali ke masyarakatnya kelak.2 Pembinaan narapidana mempunyai arti memperlakukan seseorang yang berstatus narapidana untuk dibangun agar bangkit menjadi orang yang baik. Atas dasar pembinaan yang demikian itu sasaran yang perlu dibina adalah pribadi dan budi pekerti narapidana, yang didorong untuk membangkitkan rasa harga diri pada diri sendiri dan orang lain, serta mengembangkan rasa tanggung jawab untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan yang tentram dan sejahtera dalam masyarakat, dan selanjutnya berpotensi untuk menjadi manusia yang berpribadi luhur dan bermoral tinggi. Perangkat perundang-undangan mengenai Lembaga Pemasyarakatan sendiri sejauh ini sudah diundangkan tanggal 31 Desember yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Jika melihat kedalaman maksud dan tujuan UU Pemasyarakatan itu sangat jelas termaktub keinginan penyelenggara negara menciptakan kondisi yang lebih baik dalam membina para napi agar kelak dapat berguna di masyarakatnya kelak. Terpenting adalah penghormatan atas hakhak para narapidana juga mendapatkan perhatian besar. Bagi napi, bergaul akrab/menjalin hubungan baik dengan sesama napi ataupun petugas lebih bermanfaat ketimbang mencari musuh. Sebab kalau musuhnya banyak maka kesulitan akan semakin sering dijumpai, seperti: 2 Lihat Pasal 2 Undang- Undang No 12/1995 Tentang Pemasyarakatan. 3 Bambang Purnomo, Op Cit, hal 187. kehilangan sabun mandi, alat perlengkapan sehari-hari, bahkan dikucilkan. Oleh karena itu, kalau terjadi perkelahian antara sesama napi itu lebih disebabkan karena kelompok, artinya kepentingan kelompoknya terusik.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Narapidana, lembaga Pemasyarakatan, Sanksi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 13 Aug 2009 08:31
Last Modified: 16 Nov 2010 08:18
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4106

Actions (login required)

View Item View Item