MUDHARABAH : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HUBUNGAN-HUBUNGAN HUKUM DALAM PENYALURAN PEMBIAYAAN DI BMT AMANAH UMMAH UMS SUKOHARJO

MUSTAKIM, AHMAD (2008) MUDHARABAH : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HUBUNGAN-HUBUNGAN HUKUM DALAM PENYALURAN PEMBIAYAAN DI BMT AMANAH UMMAH UMS SUKOHARJO. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100000224.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pola hubungan yang terjadi antara BMT Amanah Ummah dan Mudharib. a) Pola hubungan yang terjadi antara pihak Mudharib yang menggunakan pembiayaan Mudharabah dengan pihak BMT Amanah Ummah pada produk Pembiayaan Mudharabah dengan sistem pemberian pembiayaan dengan 100%, adalah pola hubungan yang didasarkan pada pola kemitraan yang dalam hukum Islam disebut Syirkah yang berbentuk pinjam meminjam antara Mudharib dengan BMT Amanah Ummah. Pada sistem ini, pihak penyandang shahibul maal (BMT) selain mengeluarkan dana 100% juga menerima tanggung jawab untuk menanggung beban kerugian apabila terjadi kegagalan usaha yang tidak disebabkan oleh kesalahan mudharib, tetapi apabila kegagalan itu disebabkan oleh kesalahan mudharib maka yang bertanggung jawab untuk menanggung semua kerugian adalah mudharib. Pembiayaan mudharabah yang diterapkan di BMT Amanah Ummah sesuai dengan Al Qur’an : S. Al Muzammil : 20, S. Al Jumu’ah: 10, S. Al Baqarah : 198, As Sunnah : Riwayat Thabrani, Riwayat Ibnu Majah, Ijma’, dan juga diatur dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No : 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), sebagai sumber hukum Islam. b) Pengaturan tentang: (a) subyek pembuat aqad (b) obyek aqad (c) hak dan kewajiban para pihak (d) penyerahan benda jaminan (e) akibat hukum (f) cara penentuan wanprestasi telah sesuai dengan Al Quran : S. Al Baqarah : 283, S Al Maidah : 1, Haditsh : Riwayat Bukhari, Riwayat Ibnu Tabrani dan Ibnu Abbas, Fatwa atau Pasal 1238, Pasal 1243, Pasal 1320 (2), Pasal 1330, Pasal 1755, KUH Perdata, Pasal 19, Pasal 20 (2) dan (3), Pasal 31 KUHD, Pasal 18 (1) UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi, Pasal 48-52 UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan, UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Kepres No. 61 Tahun 1988, SK Menkeu No. 1251/KMK.013?1988, KepMenKOP No. 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS). c) Pengaturan tentang: (a) Penyerahan Benda Jaminan tidak sesuai dengan KUHD, KUH Perdata, UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan, UU No. 16 Tentang Yayasan 2. Akibat-akibat hukum yang muncul apabila terjadi wanprestasi a) Wanprestasi yang disebabkan karena kelalaian BMT ditanggung 100% oleh BMT Amanah Ummah sesuai dengan akad mudharabah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). b) Wanprestasi yang disebabkan oleh kelalaian mudharib dalam akad mudharabah, penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan negeri yang menjadi domisili para pihak. Pengaturan penyelesaian tersebut tidak sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh).

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: MUDHARABAH, BMT, Pembiayaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mr. Edy Suparno
Date Deposited: 13 Aug 2009 04:16
Last Modified: 16 Nov 2010 08:28
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4086

Actions (login required)

View Item View Item