PEMBATALAN PERKAWINAN YANG DIAJUKAN OLEH PIHAK KETIGA ( Studi kasus di Pengadilan Agama Surakarta )

FATMAWATI , ARDINAR (2008) PEMBATALAN PERKAWINAN YANG DIAJUKAN OLEH PIHAK KETIGA ( Studi kasus di Pengadilan Agama Surakarta ). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100030164.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (443kB)

Abstract

Berdasarkan uraian dan pembahasan terhadap permasalahan yang menjadi pokok masalah, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Majelis Hakim Pengadilan Agama Surakarta dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara pembatalan perkawinan karena melangsungkan perkawinan tanpa seijin isteri sah melalui Pengadilan Agama untuk ijin poligami adalah dengan pembuktian, bahwa benar-benar telah terjadi perkawinan yang dilangsungkan tanpa seijin dan sepengetahuan isteri sah melalui Pengadilan Agama untuk ijin poligami yang dibuktikan dengan : a. Adanya alat bukti-bukti surat tertulis seperti kutipan akta nikah yang dapat dijadikan bukti bahwa benar telah terjadi perkawinan yang dilangsungkan Termohon I dan Termohon II tanpa adanya surat ijin nikah dari Pengadilan Agama dan sebelumnya tidak meminta ijin nikah atau mendapatkan ijin dari isteri pertama (Pemohon). b. Adanya saksi-saksi dari Pemohon dan Termohon II sebagaimana yang telah dikemukakan oleh saksi-saksi dari Pemohon dan Termohon tersebut, bahwa benar-benar antara Termohon I dan Termohon II telah melangsungkan perkawinan. 106 c. Adanya pengakuan dari Termohon I sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Pemohon, bahwa benar-benar perkawinan antara Termohon I dan Termohon II tanpa seijin Pemohon dan tanpa adanya surat ijin nikah dari Pengadilan Agama untuk ijin poligami. 2. Bahwa pertimbangan yang digunakan Hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan adalah berdasar pada : a. Adanya penipuan yang dilakukan oleh Termohon I yang mengaku duda cerai padahal ia masih terikat perkawinan yang sah dengan Pemohon dan terdapat adanya kebohongan dari pihak Termohon I pada saat proses pendaftaran nikah Termohon I dengan Termohon II, dimana Termohon I melampirkan kutipan Akta Perceraian No: C.12/1983 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surakarta tanggal 24 Juni 1989. Dari kutipan Akta Perceraian tersebut nampak jelas ada perbedaan, dimana tahun perceraian terjadi pada tahun 1983 sedang keluarnya Akta Perceraian tahun 1989. Demikian pula nama istri yang dicerai adalah Oei Lien Nio bukan Endra Dewi sebagaimana dalam daftar pemeriksaan nikah, dan juga ada unsur ketidakjelian dari pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Laweyan sehingga terlaksana perkawinan antara Termohon I dan Termohon II. b. Perkawinan antara Termohon I dan Termohon II dilangsungkan tanpa ijin istri sah melalui Pengadilan Agama untuk ijin poligami, sebagaimana diatur dalam pasal 24 UU No.1 tahun 1974 dan pasal 71 huruf (a) 107 Kompilasi Hukum Islam yang pada prinsipnya menganut asas monogami sehingga seorang suami yang akan melakukan poligami harus mendapatkan persetujuan dari istrinya dan surat ijin nikah dari Pengadilan Agama untuk ijin poligami, maka perkawinan yang dilangsungkan tanpa seijin isri sah dan surat ijin nikah dari Pengadilan Agama untuk poligami dapat dimintakan pembatalan.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pembatalan perkawinan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 07 Aug 2009 07:41
Last Modified: 11 Dec 2014 11:54
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3999

Actions (login required)

View Item View Item