OKUPASI TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NO 5 TAHUN 1960 DAN HUKUM ISLAM ( STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SUNGAILIAT ), KAB BANGKA, PROV BANGKA-BELITUNG

Sagita, Tria (2008) OKUPASI TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NO 5 TAHUN 1960 DAN HUKUM ISLAM ( STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SUNGAILIAT ), KAB BANGKA, PROV BANGKA-BELITUNG. Skripsi thesis, Universitas Mhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100030286.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (443kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui Bagaimana okupasi tanah ditinjau dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960 dan Hukum Islam 2) Untuk mengetahui bagaimana pandangan Hukum Islam dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960 mengenai putusan Hakim tentang okupasi tanah antara PT Timah Tbk dan Sahferi. Metode Pendekatan dilakukan berdasarkan pada penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan Yuridis-Sosologis. Menurut Roni Hanitijo Soemitro metode pendekatan yuridis-sosiologis adalah metode pendekatan yang bertujuan untuk memaparkan suatu pernyataan yang ada di lapangan berdasarkan asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum atau perundang-undangan yang berlaku dan ada kaitannya dengan permasalahan yang dikaji. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian yang bersifat deskriptif, karena dalam penulisan ini dimaksudkan untuk menggambarkan secara jelas mengenai mengenai obyek yang diteliti khususnya mengenai permasalahan Okupasi tanah tersebut menurut Undang-undang no 5 tahun 1960,dan Hukum Islam. Sumber Data yang digunakan adalah a) Data Primer, data ini merupakan sejumlah keterangan- keterangan dan fakta yang langsung diperoleh dari lapangan melalui wawacara dengan pihak-pihak yang dipandang mengetahui obyek yang diteliti, dan b) Data Sekunder, data ini merupakan data yang diperoleh secara tidak langsung yang dapat memberikan keterangan pendukung data primer. Data tersebut berasal dari bahan-bahan pustaka, baik yang berupa dokumen, peraturan perundang- undangan, karya ilmiah, majalah, surat kabar dan sumber tertulis lain yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Metode Pengumpulan Data dilakukan dengan a) Studi lapangan, metode ini digunakan untuk memperoleh data primer yang dilakukan dengan cara peneliti terjun langsung ke lapangan guna memperoleh data yang diperlukan. b) Wawancara adalah metode pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara langsung dengan responden, yaitu Pihak Pengadilan Negeri Sungailiat, kab Bangka, Prov Bangka-Belitung dan Pihak Badan Pertanahan Nasional Sungailiat, kab Bangka, Prov Bangka-Belitung dan masyarakat sekitar guna memperoleh data-data yang diperlukan. c) Studi Kepustakaan adalah metode pengumpulan data dengan jalan menggali atau mempelajari data dari dokumen-dokumen resmi, buku-buku atau literatur, peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan teknik Analisis Data Sesuai dengan jenis penelitian deskriptif, maka dianalisa dengan metode kualitatif, dimana penulis mengumpulkan data primer dari penelitian lapangan dan data sekunder dari penelitian kepustakaan kemudian diolah untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan dengan menggunakan logika dan penalaran yang sistematik. Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa Okupasi tanah di tinjau dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 tahun 1960 (UUPA) tidak dijelaskan secara jelas, namun terdapat penjelasan bahwa dalam Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria No 5 tahun 1960 (UUPA) bahwa Hak Ulayat masyarakat Hukum Adat dapat diakui hak-hak tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang maupun Peraturan-Peraturan Pemerintah, oleh karena okupasi tanah yang terjadi di Propinsi Bangka-Belitung adalah karena Hukum Adat yaitu dengan jalan membuka hutan atau kebun di atas tanah yang diterlantarkan untuk di olah dan di peliharaSedangkan Okupasi tanah di tinjau menurut Hukum Islam dapat dibenarkan selama tanah tersebut tidak dikuasai oleh orang lain, karena Islam melarang menelantarkan tanah. Apabila pemilik tidak bisa mengelola tanahnya maka harus di serahkan pada orang lain untuk diolah dan dikerjakan tanah tersebut. Islam menggangap orang yang tidak menanami, mengolah dan memelihara tanahnya seperti memubadzirkan karunia Allah. Kepemilikan Tanah-tanah di Propinsi Bangka-Belitung banyak terjadi karena Hukum Adat yaitu Menurut Hukum Adat bahwa seseorang akan diakui kepemilikannya sebagai hak milik individu, apabila dia sudah menggarap tanah yang diterlantarkan atau tidak dipelihara dan menjadikannya sawah atau kebun.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: okupasi tanah, Undang-undang pokok Agraria, Hukum Islam
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 06 Sep 2008 03:03
Last Modified: 18 Feb 2011 05:05
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/399

Actions (login required)

View Item View Item