KONSUMEN DAN BAHAN TAMBAHAN MAKANAN (Studi Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Produk Hasil Industri Rumah Tangga di Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan)

SUSANTO , JOKO (2008) KONSUMEN DAN BAHAN TAMBAHAN MAKANAN (Studi Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Produk Hasil Industri Rumah Tangga di Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100030081.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (591kB)

Abstract

Penggunaan bahan pangan tambahan pada produk pangan terikat pada norma-norma yang harus dipatuhi secara moral. BAHAN TAMBAHAN PANGAN yang digunakan harus mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: 1. Dapat mempertahankan nilai gizi makanan tersebut 2. Tidak mengurangi zat-zat esensial di dalam makanan 3. Mempertahankan atau memperbaiki mutu makanan 4. Menarik bagi konsumen, tetapi tidak merupakan suatu penipuan Bahan Tambahan Pangan tidak boleh digunakan antara lain: • dapat merupakan penipuan bagi konsumen • menyembunyikan kesalahan dalam teknik penanganan atau pengolahan • dapat menurunkan nilai gizi makanan • tujuan penambahan masih dapat digantikan perlakuan-perlakuan lain yang lebih praktis Jika persyaratan mengenai bahan tambahan pangan dijalankan, maka suatu bahan pangan dapat dikatakan aman, tetapi jika norma-norma tersebut tidak dipegang dan tujuan penggunaan BAHAN TAMBAHAN PANGAN diselewengkan, apalagi bila disertai dengan kebutaan pengetahuan bahan tambahan pangan dan spesifikasinya, maka penggunaannya akan mengundang masalah. Kaitannya dengan keamanan pangan, penggunaannya diatur dengan berbagai peraturan, baik secara nasional maupun internasional. Secara nasional, misalnya lewat peraturan yang dikeluarkan oleh Depkes maupun keputusan presiden. Saat ini telah pula diatur dalam undang-undang pangan no.7 tahun 1996. Pada skala internasional, pengaturan bahan tambahan pangan terdapat dalam "Food Chemical Codex" dan aturan-aturan negara maju lainnya, seperti yang dikeluarkan oleh USA dengan FDAnya yang banyak juga dipakai sebagai acuan negara-negara lain. BPOM diharapkan untuk lebih dapat meningkatkan perannya dalam melakukan pengawasan terhadap penambahan bahan makanan yang menggunakan bahan tambahan makanan berbahaya yang digunakan industri terhadap barang olahannya. Memberi aturan labelisasi dan lebih teliti terhadap sejumlah produk yang mengandung bahan tambahan pangan berbahaya.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Konsumen, Bahan Tambahan makanan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 31 Jul 2009 08:46
Last Modified: 16 Nov 2010 09:57
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3924

Actions (login required)

View Item View Item