GUGATAN CERAI DENGAN ALASAN MENOLAK DIPOLIGAMI (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Wonogiri)

ENDARWATI, ENDARWATI (2008) GUGATAN CERAI DENGAN ALASAN MENOLAK DIPOLIGAMI (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Wonogiri). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100030052.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (552kB)

Abstract

Perkawinan Menurut Undang-undang No 1 tahun 1974 adalah Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Secara ideal, suatu perkawinan diharapkan bertahan seumur hidup. Artinya, perceraian baru terjadi apabila salah seorang suami isteri meninggal dunia. Tetapi dalam kenyataan tidak selamanya pasangan suami isteri akan mengalami kehidupan keluarga yang sakinah. Adakalanya suami atau isteri tidak melaksanakan kewajibannya atau terjadi perselisihan yang membahayakan ikatan perkawinan. Ketika perkawinan sudah tidak mampu lagi untuk dipertahankan, rumah tangga yang mereka bina tidak lagi memberi rasa damai, berbagai upaya yang telah dilakukan untuk mempertahankan perkawinan tapi tidak berhasil, maka Islam memberi jalan keluar berupa perceraian. Di Indonesia1. a. Alasan wanita menolak dipoligami karena ada beberapa faktor yaitu - Menyangkut aspek keadilan bagi isteri - Karena tidak siap dimadu yang akan menimbulkan rasa cemburu - Akan berkurangnya perhatian terhadap anak. b. Alasan wanita mau dipoligami karena ada beberapa faktor yaitu - Karena ajaran Islam membolehkan, - Takut terjerumus dalam perzinaan, - Masalah ekonomi yang memberatkan bagi seorang wanita - Sudah terlanjur jatuh cinta. 2. Hakim dalam memutus perkara perceraian dengan alasan isteri menolak dipoligami dalam kasus ini tidak menggunakan alasan isteri menolak dipoligami, hal ini dikarenakan alasan tersebut tidak termasuk dalam alasan perceraian yang terdapat dalam peraturan hukum. Padahal hakim harus menggunakan alasan yang sudah tercantum dalam peraturan isteri menolak dipoligami yaitu terjadinya percekcokan dalam rumah tangga yang sulit didamaikan dapat dimasukkan dalam kategori alasan perceraian yang terdapat dalam pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) KHI.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Poligami, Gugatan Cerai
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 31 Jul 2009 08:20
Last Modified: 14 Dec 2010 08:38
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3920

Actions (login required)

View Item View Item