TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JASA PERWAKILAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ( Studi Kasus di Showroom Imam Motor Kartasura)

Gintoro , Yudo (2008) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JASA PERWAKILAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ( Studi Kasus di Showroom Imam Motor Kartasura). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100020290.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Usaha di bidang jasa perwakilan semakin marak dilakukan saat ini dikarenakan mudah, modal yang diperlukan tidak terlalu besar hanya bermodal kepercayaan, kemauan, kemampuan. Jasa sendiri diartikan sebagai setiap layanan yang berbetuk pekerjaan atau prestasi untuk dimanfaatkan oleh konsumen.1 Sedangkan maksud dari perwakilan (wakalah) menurut Ulama Syafi’iah adalah suatu ungkapan yang mengandung maksud pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain supaya orang lain itu melaksanakan apa yang dikuasakan atas nama pemberi kuasa.2 Disyari’atkannya wakalah (perwakilan) juga dapat dipahami secara tersirat dari firman Allah dalam surat Al-Kahfi ayat 19. Berdasarkan ayat ini menunjukkan kebolehan atas wakalah. Showroom Imam Motor salah satu showroom di Kartasura. yang melayani jasa perwakilan pajak kendaraan bermotor. Dalam rukun Al Wakalah bil Ajr disebutkan bahwa upah yang ditetapkan harus maklum atau diketahui bentuk, sifat dan namanya untuk menghindari ketidakjelasan serta adanya akad dengan lafal maupun isyarat. Pelayanan jasa perwakilan pajak kendaraan bermotor di Showroom Imam Motor secara hukum Islam mengakibatkan terjadinya ikatan antara pelaku jasa dengan pengguna jasa perwakilan dengan ditandai dengan adanya penyerahan sejumlah uang sebagai uang muka atau biasa disebut dengan istilah “titip”. Dalam hal akad antara pelaku jasa dengan pengguna jasa melakukan sesuai dengan kebiasaan yang terjadi yang dilakukan secara lisan dan ditandai dengan penyerahan sejumlah uang muka. Dari pihak pelaku jasa juga menentukan tarif kepada pihak pengguna jasa. Penentuan tarif ini mengakibatkan pihak pengguna jasa melakukan pembayaran upah terhadap pelaku jasa perwakilan. Dalam hal penentuan tarif ini pelaku jasa juga melakukan pembulatan tarif. Adapun tinjauan hukum Islam terhadap jasa perwakilan pajak kendaran bermotor adalah sudah memenuhi rukun dan syarat wakalah. Sedangkan pembulatan tarif yang dilakukan pelaku jasa tersebut adalah sah asalkan ada kejelasan tarif dari pelaku jasa, sehingga nantinya tidak terjadi unsur penipuan dan harus rela dari pihak pengguna jasa, sehingga tidak ada unsur pemaksaan dari salah satu pihak dan yang terakhir adalah adanya saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Jasa Perwakilan Pajak Kendaraan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 31 Jul 2009 08:07
Last Modified: 16 Nov 2010 10:01
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3917

Actions (login required)

View Item View Item