TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PAMASANGAN SAMBUNGAN AIR MINUM ANTARA PELANGGAN DENGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) DI BOYOLALI

LAKSONO , AGUNG BUDI (2008) TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PAMASANGAN SAMBUNGAN AIR MINUM ANTARA PELANGGAN DENGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) DI BOYOLALI. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100020085.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (678kB)

Abstract

Perjanjian pemasangan sambungan air minum antara pelanggan dan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Boyolali merupakan salah satu cara bagi seseorang atau masyarakat untuk memperoleh air bersih guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan berlangganan air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Boyolali. Dengan adanya perjanjian tersebut timbul hak dan kewajiban secara timbal balik oleh para pihak. Di samping itu mungkin juga ditemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya. Tujuan diadakan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur yang harus ditempuh oleh pelanggan dalam perjanjian pemasangan sambungan air minum pada PDAM Boyolali, Pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pemasangan sambungan air minum antara pelanggan dengan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) di Boyolali, dan hambatan – hambatan apa yang timbul dalam perjanjian pemasangan sambungan air minum antara pelanggan dengan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) di Boyolali serta bagaimana cara penyelesaiannya. Untuk memperoleh jawaban atas permasalahan, penulis melakukan penelitian empiris. Menurut sifatnya merupakan penelitian Deskriptif guna memperoleh data yang selengkap mungkin. Untuk memperoleh data tersebut diperlukan jenis data primer dan sekunder.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan. Untuk mendapat kesimpulan, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatifdengan model analisis interaktif. Setelah melakukan penelitian, maka dapat diambil kesimpulan bahwa prosedur yang harus ditempuh oleh pelanggan dalam perjanjian pemasangan sambungan air minum sebagai berikut: calon pelanggan dating ke PDAM Boyolali dengan membawa fotocopy KTP, fotocopy KK, fotocopy rekening air terdekat dan mengisi surat permohonan; Pihak PDAM Boyolali mengeluarkan SPKP yang dikeluarkan seksi perencanaan, untuk mengadakan pemeriksaan ke lokasi setempat, setelah itu digambar dan dituturkan jumlah RAB lalu disetujui Kasi kemudian dimintakan persetujuan pada Direktur Tehnik; dari RAB pihak PDAM Boyolali melakukan pemanggalan kepada calon pelanggan untuk diberitahukan besarnya biaya pemasanggan sambungan air tersebut; Calon pelanggan PDAM Boyolali, kemudian mengisi blangko yang telah disediakan PDAM Boyolali; Setelah pembayaran diselesaikan oleh pelanggan, keluarlah SPKP, pihak PDAM mengadakan pemasangan sambungan air minum ke rumah-rumah pelanggan.Bagian distribusi selanjutnya memerintahkan kepada pelaksana pemasangan untuk melaksanakan pemasangan instalasi sambungan air minum ke rumah-rumah pelanggan. Mengeniai pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak adalah sebagai berikut; hak PDAM antara lain; menerima pembayaran rekening air minum secara teratur sesuai dengan ketentuan perusahaan, mendapatkan laporan dari pelanggan apabila terjadi kerusakan atau kebocoran, menutup aliran air minum apabila pelangan melanggar ketentuan yang ditetapkan, memasuki lingkungan pekarangan rumah tempat di mana meteran air dipasang, mengadakan perluasan maupun menghubungkan pemasangan baru dan kewajiban PDAM antara lain; memberikan pelayanan kepada pelanggan dengan sebaik mungkin, mengadakan pemeriksaan rutin terhadap kebersihan dan kualitas air, mengadakan perbaikan atau penggantian terhadap pipa saluran air yang rusak atau bocor, memberikan perhitungan yang benar terhadap harga rekening meter air.Sedangkan hak pelanggan yaitu; mendapat pelayanan air bersih dan secara rutin, pelayanan perbaikan terhadap kerusakan/kebocoran pipa air minum, perhitungan rekening air minum dan kewajiban pelanggan antara lain: memelihara, mengamankan pipa dinas dan pipa persil serta meter air dari kemungkinan terjadi kerusakan, kebocoran, dan kehilangan air, membayar rekening air setiap bulannya, membayar/ menanggung biaya pembetulan atas kerusakan pelanggan sendiri, melapor kepada PDAM bila terjadi kelainan pada pipa dinas dan rangkaian meter air. Hambatan – hambatan yang mungkin timbul dalam perjanjian pemasangan sambungan air minum antara pelanggan dengan PDAM adalah sebagai berikut : Apabila di daerah sekitar calon pelanggan belum ada jaringan pipa distribusi PDAM atau ada tapi jaraknya terlalu jauh dengan tempat yang akan dipasangi sambungan air baru ; Apabila kapasitas pipa distribusi PDAM di daerah sekitar calon pelanggan tidak mencukupi untuk pemasangan sambungan baru. Jika ada sambungan baru maka debit air ke para pelanggan akan berkurang yang pastinya akan menimbulkan ketidakpuasan pelanggan ; Cross dengan jalan kelas I ( jalan propinsi ) ; Apabila pipa sambungan baru tersebut melewati tanah atau pekarangan orang lain akan tetapi belum mendapat ijin dari pemilik tanah atau pekarangan tersebut, maka pipa sambungan tersebut belum bisa di pasang. Penyusun menyarankan agar prosedur untuk menjadi pelanggan pada PDAM Boyolali agar lebih diiindahkan, dan hendaknya masing-masing pihak menjalankan hak dan kewajibannya serta agar tidak dikenakan sanksi hukum atau denda para pihak hendaknya mematuhi segala ketentuan yang berlaku.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian pemasangan sambungan air minum, pelanggan, Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM )
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 31 Jul 2009 03:22
Last Modified: 16 Nov 2010 10:12
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3891

Actions (login required)

View Item View Item