ABORSI KORBAN PERKOSAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM (FATWA MUI)

HIDAYAT, HIDAYAT (2008) ABORSI KORBAN PERKOSAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM (FATWA MUI). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100010289.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (368kB)

Abstract

Seiring dengan perkembangan kehidupan bersama itu pula problematika hukum mencuat. Dari itu dalam perkembangannya selalu timbul kasus yang baru dan hal tersebut harus dapat diakses oleh hukum itu sendiri baik melalui ijtihat maupun penafsiran baru. Aborsi merupakan hal lama namun dalam kasus perkosaan hukum harus menilai secara objektif dan rasa keadilan. Karena sifatnya merupakan sesuatu yang tidak diharapkan, maka aborsi korban perkosaan berbeda dengan aborsi yang diharapkan atau disengaja. Hal ini karena adanya unsur pemaksaan didalam terjadinya kehamilan, sebagaimana tersirat dalam UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan, KUHP walaupun melalui penafsiran yang panjang, serta hukum Islam. Oleh karna itu persoalan aborsi korban perkosan merupakan problematika yang penting untuk diselesaikan supaya sisi keadilan dalam kehidupan. Maka dari itu para pakar hukum baik dari hukum pidana maupun ulama Islam berusaha untuk mencari status hukumnya. Proses yng ditempuh tentunya dengan membongkar segala sumber hukum untuk dilakukan penafsiran dan ijtihad. Baik dari Al-Qur’an, Hadist, KUHP, UU, maupun sumber-sumber hukum yang lainnya. Akan tetapi dalam proses penafsirannya banyak terjadi perbedaan maupun perselisihan diantara kedua sisi hukum tersebut namun hal tersebut tentunya menjadi masukan yang sangat berarti untuk melahirkan hukum yang berkualitas. Dalam konteks yang berbeda ini hukum pidana yang ditinjau dari KUHP dan UU No.23 Tahun 1992 menungkan konsep yang sama walaupun banyak ketidak singkronan namun setelah terjadi diskusi, analogi dan penafsiran maka keduanya bersepakat untuk memberikan keadilan kepada korban. Demikian pula halnya dengan hukum Islam yang sangat mengedepankan rasa toleransi sehingga dalam perjalanannya memberikan ijtihad yang sangat populer. Pembahasan tentang aborsi korban perkosaan yang ditinjau dari dua sisi hukum ini penulis menggunakan metode penelitian normatif dan analisis yang deskripif komparatif. Penyelesaian dari problematika aborsi korban perkosaan ini yang ditinjau dari berbagai sisi hukum yaitu hukum pidana dan hukum Islam adalah membolehkan aborsi untuk dilakukan walaupun dalam hukum Islam terdapat batasan waktu yaitu sebelum 40 hari umur kehamilan, karena adanya pertimbangan belum ditiupnya ruh dalam janin.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Aborsi, hukum islam, hukum pidana, korban perkosaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 31 Jul 2009 02:42
Last Modified: 16 Nov 2010 10:14
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3886

Actions (login required)

View Item View Item