PROSES PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT BATAK TOBA (Studi Proses Pelaksanaan Perkawinan)

PUJIANTORO , ARDIAN SRI (2008) PROSES PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT BATAK TOBA (Studi Proses Pelaksanaan Perkawinan). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100010229.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (848kB)

Abstract

Salah satu hubungan hukum antara manusia itu adalah adanya perkawinan. Perkawinan manusia sangat penting dalam kehidupannya, karena disamping sebagai pelanjut keturunan. “Perkawinan bagi masyarakat manusia bukan sekadar persetubuhan antara jenis kelamin yang berbeda sebagaimana mahluk lainnya, tetapi perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, bahkan dalam pandangan masyarakat adat perkawinan itu bertujuan untuk membangun, membina dan memelihara hubungan kekerabatan yang rukun dan damai”.4) Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 1974, maka semua warga negara harus tunduk dan taat pada ketentuan-ketentuan Undang-undang tersebut. Namun karena Undang-Undang ini hanya bersifat pokok yang masih memerlukan peraturan pelaksanaan, maka di dalam pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974 disebutkan: “Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-Undang ini, maka dengan berlakunya Undang-Undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonasi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonatie Christen Indonesier S. 1933 No. 74). Peraturan Perkawinan Camouran (Regelingop de gemengde Huweklijks S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-Undang ini, dinyatakan tidak berlaku. 3) Dr. E. Utrecht, SH., Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Pen. dan Balai Buku “Ichtiar”, Cet. IX, Jakarta, 1996, hal 8 4) Hilman Hadikusuma, SH., Hukum Perkawinan Adat, Pen. Alumni, Bandung, 1977, hal. 22. Peraturan yang tidak tertulis didalam peraturan legislative (unstatutory law) yang meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib, toh tetapi diatasi dan didukung oleh rakyat berdasarkan keyakinan bahwasanya perturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum 5). Hukum adat Batak Toba, khususnya perkawinan sangat memperhatikan prinsip dasar yaitu dalihan na tolu (artinya tungku nan tiga), yang merupakan suatu ungkapan yang menyatakan kesatuan hubungan kekeluargaan pada suku Batak, serta perkawinan berpegang teguh pada prinsip ini, karena Dalihan Na Tolu tidak dapat dipisahkan dari hukum adat Batak Toba, tetapi bagian dari adat isdiadat masyarakat adat Batak. Susunan kekerabatan dalam batak toba menganut patrilineal (garis bapak), kekerabatan merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat adat Batak Toba, karena dengan adanya perkawinan maka seorang laki-laki dapat meneraskan marga ayahnya secara turun temurun. Perkawianan adat juga masih dipengaruhi oleh hukum agama yang berlaku di daerahnya karena dasar dari undang-undang perkawinan adalah hukum agama dan kepercayaan pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan. Hukum adat yang dihormati dan ditaat oleh masyarakat khususnya masyarakat adat Batak Toba juga mengakui eksistensi hukum positif yang berlaku di negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan hukum. 5) Prof.Dr Supomo S.H. Asas – Asas Hukum Adat Indonesia, Yogyakarta, Universitas Gajah Mada, 1996 Dengan demikian hukum agama dan kepercayaan yang dianut pihakpihak yang melangsungkan perkawinan merupakan unsur-unsur dari pada hukum adat. Hukum perkawinan adat sebagai hukum tidak tertulis dan beraneka berbagai kalangan masyarakat adat di Indonesia merupakan sumber yang penting pula dalam perkawainan yang besifat nasional. Karena itulah penulis merasa tertarik untuk mengadakan suatu penelitian ataupun pengamatan secara ilmiah terhadap proses perkawinan adat yang penulis coba tuangkan dalam karya tulis ilmiah yaitu skripsi ini dengan judul “PROSES PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT BATAK TOBA” Hukum adat Batak Toba yang dimaksudkan dalam skripsi ini, yakni hukum adat yang berlaku untuk masyarakat suku Batak Toba, baik yang berada di daerah asal (di Bonapasogit), maupun yang berada diluar Bonapasogit/di perantauan.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan Adat Batak Toba
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 29 Jul 2009 06:58
Last Modified: 16 Nov 2010 10:54
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3814

Actions (login required)

View Item View Item