NIKAH MUT’AH DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP ISTERI, ANAK DAN HARTA KEKAYAAN

MUHAIMIN , AHMAD (2008) NIKAH MUT’AH DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP ISTERI, ANAK DAN HARTA KEKAYAAN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100000331.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Islam yang mensyari’atkan pernikahan, tidak hanya berhenti pada sekedar menyuruh umatnya menikah, tapi juga mengatur segala yang terkait dari pernikahan supaya menjamin pencapaian tujuan mulia pernikahan. Aturan Islam dalam hal ini merupakan aturan yang terbaik dan paling cocok bagi kehidupan manusia, karena berasal dari Allah, Sang Pencipta manusia yang tentunya lebih memahami ciptaanNya.Untuk sahnya suatu perkawinan harus memenuhi Rukun dan Syaratsyaratnya. Rukun-rukun sahnya perkwinan ada lima, yaitu : 1. Calon suami 2. Calon isteri 3. Wali nikah 4. Dua orang saksi 5. Ijab qabul Sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila, dimana Sila yang pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama atau kerohanian sehingga perkawinan bukan saja mempunyai peranan yang penting untuk membentuk keluarga yang bahagia rapat hubungan dengan keturunan, yang pula merupakan tujuan perkawinan. Di dalam pasal 1 Undang-undang No.1 Tahun 1974 dikatakan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Pasal ini merupakan landasan pokok dari aturan hukum perkawinan lebih lanjut, baik yang terdapat dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 maupun dalam peraturan lainnya yang mengatur tentang perkawinan. Kesimpulan 1. Di Indonesia Pernikahan Mut’ah tidak sah, hal ini sesuai dengan Undangundang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Bab I tentang Dasar Perkawinan pasal 2 ayat 1 dan 2. Hal ini juga diperkuat oleh Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Bab II tentang Dasar-dasar Perkawinan Pasal 4. Sedangkan Pernikahan Mut’ah hanyalah didasarkan pada perjanjian sesaat (kontrak). Dan hal tersebut merugikan pihak wanita dan keturunannya karena status hukumnya kurang jelas. 2. Bahwa Nikah Mut’ah akan menimbulkan akibat hukum terhadap isteri, anak dan harta kekayaan baik selama masa kontrak maupun setelah berakhirnya masa kontrak. a. Isteri Mut’ah juga wajib melayani segala keperluan suami mut’ah nya sebagaimana layaknya isteri pada umumnya, tanpa hak untuk meminta apalagi menuntut nafkah bagi dirinya. Jika batas waktu yang telah disepakati berakhir, berakhir pula pernikahan itu tanpa ada talak.b. Anak yang diperoleh dari pernikahan mut’ah, baik laki-laki maupun perempuan, mengikuti garis keturunan ayahnya dan bernasab kepadanya. Ia memperoleh warisan dari ibunya, dan memperoleh segala hal yang berkaitan dengan hubungan anak, ayah dan ibu. c. Nikah Mut’ah tidak mengakibatkan hubungan warisan antara suamiisteri.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Nikah Mut'ah
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 29 Jul 2009 03:27
Last Modified: 16 Nov 2010 11:04
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3794

Actions (login required)

View Item View Item