GUGAT BALIK (REKONVENSI) SEBAGAI SUATU ACARA PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DALAM PERADILAN DI PENGADILAN NEGERI KLATEN

WIBOWO , Wahyu Adi (2008) GUGAT BALIK (REKONVENSI) SEBAGAI SUATU ACARA PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DALAM PERADILAN DI PENGADILAN NEGERI KLATEN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100040069.pdf

Download (242kB)
[img] PDF
C100040069.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (751kB)

Abstract

Dalam rangka menciptakan keselarasan, keserasian dan keseimbangan hubungan antara sesama dalam masyarakat maka perlu adanya perlindungan terhadap hak-hak seseorang dalam kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut sudah menjadi kewajiban dari pemerintah atau negara hukum untuk mengatur pelaksanaan dari pada hak-hak tersebut, yang berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur pembatasanpembatasan demi kepentingan umum, bangsa dan negara. Untuk melindungi hak-hak seseorang tersebut maka pemerintah dalam hal ini melalui badan peradilan negara mempunyai tugas menyelenggarakan peradilan demi tegaknya hukum dan demi melindungi kepentingan-kepentingan umum. Hal tersebut untuk mencegah adanya “eigenrichting” (bertindak sendiri untuk mendapatkan pelaksanaan haknya). Pengadilan berkewajiban untuk memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata yang diajukan sebagaimana tercantum dalam pasal 16 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2004 yang berbunyi : “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, dan memutus sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.1 Gugatan rekonvensi pada hakekatnya merupakan komulasi atau gabungan dua gugatan dimana yang digabungkan adalah gugatan dari penggugat dan gugatan dari tergugat yang bertujuan untuk menghemat biaya, waktu, tenaga, mempermudah prosedur pemeriksaan dan menghindari putusan yang bertentangan satu sama lain. Bagi tergugat rekonvensi, gugatan rekonvensi ini berarti menghemat ongkos perkara, 1 UU No.4 Tahun 2004, Tentang kekuasaan kehakiman. 2 karena ia tidak diwajibkan membayar biaya perkara dalam gugatan rekonvensi. Hal itu dikarenakan pengajuan gugatan rekonvensi merupakan suatu hak istimewa yang diberikan oleh hukum acara perdata kepada tergugat untuk mengajukan suatu kehendak untuk menggugat dari pihak tergugat kepada pihak penggugat secara bersama-sama dengan gugat asal (konvensi). Tetapi keduanya haruslah mempunyai dasar hubungan hukum yang sama. Atas dasar itulah tergugat dalam hal ini diperbolehkan memajukan gugatan rekonvensi baru dalam publik. Akan tetapi apabila soal jawab jinawab sudah selesai dan hakim sudah mulai dengan melakukan pemeriksaan perkara, maka tergugat tidak diperbolehkan lagi memajukan gugatan rekonvensi. 2 Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut : 1. Alasan-alasan apa saja yang menyebabkan terjadinya gugat balik ? 2. Bagaimana prosedur pelaksanaan pengajuan gugat balik yang dilakukan oleh pencari keadilan, apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ? 3. Masalah-masalah apa saja yang muncul dalam penyelesaian kasus gugat balik? 4. Bagaimana tinjauan normatif maupun praktis tentang gugat balik (rekonvensi) itu ?

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: perkara perdata, rekonvensi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 21 Jul 2009 04:16
Last Modified: 03 Jan 2012 05:03
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3670

Actions (login required)

View Item View Item