PENGINGKARAN PUTUSAN PERDAMAIAN OLEH SALAH SATU PIHAK YANG BERPERKARA DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA

Wulandari, Rosita (2008) PENGINGKARAN PUTUSAN PERDAMAIAN OLEH SALAH SATU PIHAK YANG BERPERKARA DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100030055.pdf

Download (109kB)
[img] PDF
C100030055.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (276kB)

Abstract

Dewasa ini berbagai macam kasus perdata sangat marak dalam kehidupan kita. Beberapa diantaranya ada kasus perdata yang putusan akhirnya berupa putusan perdamaian. Putusan tersebut biasanya menghukum para pihak untuk mentaati isi dari akta perdamaian. Namun pada kenyataannya, upaya damai yang telah diputus oleh hakim seringkali diingkari atau tidak dijalankan oleh para pihak yang sebenarnya belum puas dengan adanya putusan tersebut. Permasalahannya adalah apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya pengingkaran putusan perdamaian oleh salah satu pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surakarta dan Bagaimana penyelesaian perkara pengingkaran putusan perdamaian oleh salah satu pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surakarta. Sedangkan tujuan dari penelitian yaitu untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pengingkaran putusan perdamaian oleh salah satu pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surakarta dan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pengingkaran putusan perdamaian oleh salah satu pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surakarta. Manfaat penelitian tersebut ditinjau dari segi teoritis yaitu diharapkan dari penulisan skripsi ini data untuk mengembangkan ilmu hukum dan memberikan solusi lain terhadap kasus pengingkaran putusan perdamaian bagi masyarakat pencari keadilan sedangkan dari segi praktis yaitu memberikan sumbangan pemikiran yang lebih nyata dan berarti bagi ilmu hukum pada umumnya dan pada khususnya bagi pengadilan, pemerintah dan pembentuk Undang-Undang. Metode pendekatan yang dipergunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Jenis penelitian yaitu penelitian deskriptif. Sedangkan sumber data yaitu data primer berupa penjelasan dari hakim Pengadilan Negeri Surakarta dan data sekunder berupa dokumen atau arsip dari Pengadilan Negeri Surakarta. Metode pengumpulan data digunakan wawancara dan studi kepustakaan. Sedangkan metode analisis data adalah analisis data deskriptif kualitatif. Proses penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri meliputi : Pengajuan gugatan oleh penggugat atau kuasa hukumnya, setelah pembacaan gugatan didepan sidang maka dilanjutkan jawaban dari tergugat, replik, duplik, pembuktian dan konklusi dari pihak penggugat dan tergugat. Setelah itu baru dikeluarkan putusan. Berdasarkan pada pasal 130 HIR pada awal persidangan Hakim berusaha mengadakan perdamaian kepada para pihak. Perdamaian sendiri artinya Persetujuan kedua belah pihak untuk mengakhiri sengketa dengan mengorbankan kepentingannya secara sukarela dan persetujuan tersebut dibuat secara tertulis. Perdamaian dapat dilakukan dengan dua cara yaitu : Perdamaian diluar sidang Pengadilan dan Perdamaian didalam sidang Pengadilan. Setelah perdamaian didalam sidang Pengadilan dimintakan putusan pengadilan para pihak wajib mentaati dan melaksanakan isi perjanjian tersabut. Tetapi ada juga yang melakukan pengingkaran perdamaian. Pengingkaran disini dapat disamakan dengan wanprestasi yaitu pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya. Sedangkan putusan perdamaian sendiri mempunyai syarat formal yaitu persetujuan kedua belah pihak, Putusan perdamaian mengakhiri sengketa, Perdamaian atas sengketa yang telah ada serta Persetujuan perdamaian berbentuk tertulis. Putusan perdamaian juga mempunyai akibat hukum yaitu : Putusan Perdamaian disamakan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Terhadap putusan perdamaian tertutup upaya banding dan kasasi serta Putusan perdamaian memiliki kekuatan eksekusi. Putusan perdamaian merupakan akta persetujuan perdamaian yang dimintakan para pihak kepada pengadilan agar akta persetujuan perdamaian yang dibuat para pihak dikukuhkan oleh pengadilan dengan put usan. Namun demikian, walaupun masing-masing pihak telah mengadakan kesepakatan yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri, tetap saja pada kenyataannya permasalahan pengingkaran tetap terjadi. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengingkaran putusan perdamaian antara lain ; Keterbatasan dana yang harus disediakan Tergugat II dan Tergugat III, Tenggang waktu yang diberikan Penggugat kepada Tergugat II dan Tergugat III sangat sempit dan kesepakatan dinilai kurang memberikan rasa keadilan. Akibat Hukum dari putusan perdamaian disamakan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap putusan perdamaian tertutup upaya hukum banding dan kasasi serta putusan perdamaian mempunyai kekuatan eksekusi. Memperhatikan kekuatan yang melekat pada putusan perdamaian jika para pihak mentaati dan melaksanakan putusan perdamaian dengan sukarela maka selesailah perkara tersebut, tetapi jika ada pihak yang mengingkarinya maka pihak yang merasa dirugikan dapat langsung mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri karena segala upaya hukum sudah tertutup. Adapun tatacara untuk menjalankan eksekusi di Pengadilan Negeri adalah : Pengajuan Permohonan Eksekusi, Adanya surat perintah dari Ketua Pengadilan Negeri kepada Juru Sita untuk memanggil pihak yang kalah, Berita acara peringatan atau teguran untuk melaksanakan isi putusan perdamaian, Penetapan Eksekusi, Surat permohonan bantuan sekaligus pemberitahuan sehubungan diadakannya eksekusi dan Berita Acara untuk menjalankan eksekusi. Maka saran yang disampaikan yaitu : Bila terjadi sengketa dan dapat diselesaikan melalui perdamaian maka pihak yang bersengketa sebaiknya benar-benar memahami isi dari akta perdamaian. Bila sudah ada putusan perdamaian maka pihak yang mempunyai kewajiban unt uk melakukan suatu hal, harus memenuhi kewajibannya agar terhindar dari eksekusi. Diharapkan dengan adanya putusan perdamaian, para pihak dapat melaksanakan secara sukarela dan dengan penuh tanggung jawab kesepakatan yang telah dibuat sehingga tercipta suasana kekeluargaan antara pihak-pihak yang berperkara.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: pengingkaran putusan perdamaian, pihak berperkara
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 18 Jul 2009 03:35
Last Modified: 18 Feb 2011 04:30
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3650

Actions (login required)

View Item View Item