Tinjauan Yuridis Tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi) Terhadap Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Di Lapas Narkotika Kelas Ii A Yogyakarta)

MAHFUDH, NAFI’UDDIN FAUZI and , Dr. Natangsa Surbakti, S.H., M.Hum. and , Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H., M.Kn. (2014) Tinjauan Yuridis Tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi) Terhadap Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Di Lapas Narkotika Kelas Ii A Yogyakarta). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF (Halaman Depan)
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (781kB)
[img] PDF (Bab I)
BAB 1.pdf

Download (178kB)
[img] PDF (Bab II)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (312kB)
[img] PDF (Bab III)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (343kB)
[img] PDF (Bab IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (87kB)
[img] PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (65kB)
[img] PDF (Lampiran)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] PDF (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf

Download (2MB)

Abstract

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi menyebutkan bahwa Setiap Narapidana dan Anak Pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana. Maka dalam pelaksanaanya syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik. Bagi narapidana narkotika yang menjalani masa hukuman lima tahun atau lebih harus memenuhi syarat tambahan yaitu bersedia bekerja sama dengan penagak hokum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Selain itu juga harus mengajukan JC (Justice Collabulator) sebagai syarat untuk mendapatkan remisi. Hambatan yang menyebabkan remisi tidak bisa diberikan adalah narapidana yang bersangkutan melakukan tindakan indisipliner, dan juga tidak disetujuinya JC (Justice Collabulator). Sebagai contoh remisi di Lapas Narkotika klas IIA Yogyakarta, bahwa regulasi mengenai remisi, syarat-syarat diberikanya remisi, telah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Remisi, Syarat remisi, Hambatan remisi
Subjects: K Law > K Law (General)
R Medicine > RS Pharmacy and materia medica
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 4404 not found.
Date Deposited: 27 Feb 2015 02:04
Last Modified: 20 Oct 2021 04:22
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/32108

Actions (login required)

View Item View Item