Praperadilan Sebagai Fungsi Pengawasan Horizontal Dalam Penyelesaian Perkara Pidana (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta Dan Pengadilan Negeri Sragen)

Aditya, Dicky Sheri and , Hartanto, S.H.,M.Hum and , Muchamad Iksan, S.H., M.H. (2014) Praperadilan Sebagai Fungsi Pengawasan Horizontal Dalam Penyelesaian Perkara Pidana (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta Dan Pengadilan Negeri Sragen). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF (Halaman Depan)
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (352kB)
[img] PDF (Bab I)
BAB I.pdf

Download (53kB)
[img] PDF (Bab II)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (85kB)
[img] PDF (Bab III)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (98kB)
[img] PDF (Bab IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (27kB)
[img] PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (30kB)
[img] PDF (Naskah Publikasi)
NASKAH PUBLIKASI.pdf

Download (202kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Praperadilan sebagai fungsi kontrol horizontal terhadap penyelesaian perkara pidana. Penelitian ini termasuk penelitianmetode pendekatan normatif-empirisyaitu dengan melakukan kajian normatif dan empiris terhadap penyelesaian perkara pidana praperadilan dan melihat secara riil fungsi kontrol horizontal dalam penyelesaian perkara pidana serta hambatan hakim dalam gugatan praperadilan. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa: (1)Fungsi kontrol horizontal yaitu pengawasan yang dilakukan sesama aparatur penegak hukum dalam proses penyelesaian perkara pidana. Sesuai dengan namanya, yakni pengawasan yang sebanding atau setingkat sama-sama penegak hukum tidak ada atasan atau bawahan, kedudukan institusi ini sama kuat bertujuan untuk saling mengkoreksi, mengawasi agar dalam menangani proses perkara peradilan dari tingkat penyidikan oleh penyidik kepolisian menuju jaksa penuntut umum ada singkronisasi dalam pembuatan dakwaan, sehingga dapat terciptanya proses penegakan hukum yang adil sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam undangundang. (2) Hakim berpedoman pada aturan Undang-undang yaitu Pasal 77-83 KUHAP. Disini ruang gerak hakim sangat terbatas selebih isi dari Pasal 82 KUHAP sudah mengatur bagaimana hakim harus bertindak. Terlebih Pasal 82 ayat (1) huruf d, ada titik celah yang tidak memberikan hak seutuhnya bagi pengajuan gugatan praperadilan sehingga gugatan ini sering di tolak.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Praperadilan, Kontrol Horizontal, Hakim
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 4404 not found.
Date Deposited: 17 Feb 2015 06:49
Last Modified: 19 Oct 2021 15:00
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/31918

Actions (login required)

View Item View Item