Peranan Penasehat Hukum Dalam Proses Penyidikan (Studi Kasus Implementasi Pasal 115 KUHAP Di Polres Karanganyar )

Wijanarko, Wijanarko and , Hartanto, S.H., M.Hum and , Muchamad Iksan, S.H., M.H (2014) Peranan Penasehat Hukum Dalam Proses Penyidikan (Studi Kasus Implementasi Pasal 115 KUHAP Di Polres Karanganyar ). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
HALAMAN_DEPAN.pdf

Download (351kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
BAB_I.pdf

Download (60kB)
[img] PDF (Bab II)
BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (121kB)
[img] PDF (Bab III)
BAB_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (66kB)
[img] PDF (Bab IV)
BAB_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (16kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (24kB)
[img] PDF (Lampiran)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (194kB)
[img]
Preview
PDF (Naskah Publikasi)
NASKAH_PUBLIKASI.pdf

Download (406kB)

Abstract

Setiap tahapan proses acara pidana ada asas praduga tak bersalah yang memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum. Ditegaskan pula dalam Pasal 54 KUHAP bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Dalam hal ini penulis meneliti mengenai Peranan Penasehat Hukum Dalam Proses Penyidikan (Studi Kasus Implementasi Pasal 115 KUHAP di Polres Karanganyar). Penulis berpendapat bahwa peranan penasehat hukum dalam proses penyidikan di Polres Karanganyar sudah sesuai dengan aturan normatifnya yaitu penasehat hukum dalam mendampingi tersangka sudah diatur Pasal 115 KUHAP yang hanya melihat dan mendengar, Kemudian mengenai bagaimana peranan penasehat hukum dalam proses penyidikan yaitu meliputi hak, kewajiban, wewenang, langkah-langkah, serta tindakan-tindakannya dalam mendampingi tersangka dalam proses penyidikan. Kemudian kendala-kendala penasehat hukum dalam melaksanakan pembelaan pada proses penyidikan, yaitu: 1) Adanya ketidak terus terangan dan tidak ada kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan 2) Kurang lancarnya proses pemeriksaan dan penyidikan, 3) Adanya pandangan seorang penasehat hukum dari penyidik bahwa penasehat hukum akan menghalangi proses penyidikan. 4) Adanya penafsiran hukum yang berbeda antara penasehat hukum dan penyidik tentang kesimpulan dan penyidikan sehingga akan salah dalam menerapkan ketentuan hukum bagi tersangka.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Peranan, Penasehat Hukum, Penyidikan Implementasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Maria Husnun Nisa
Date Deposited: 21 May 2014 11:57
Last Modified: 20 Oct 2021 02:15
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/29109

Actions (login required)

View Item View Item