Pelaksanaan Kontrak Kerja Antara Pemain Sepak Bola Dengan Klubnya (Studi Kasus Di Persatuan Sepak Bola Sleman

Nasyaya, Muhammad Firdaus and , Septarina Budiwati, S.H., CN.,M.H. and , Much. Sandjoyo, S.H., M.Hum. (2014) Pelaksanaan Kontrak Kerja Antara Pemain Sepak Bola Dengan Klubnya (Studi Kasus Di Persatuan Sepak Bola Sleman. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
HALAMAN_DEPAN.pdf

Download (300kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
BAB_I.pdf

Download (50kB)
[img] PDF (Bab II)
BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (80kB)
[img] PDF (Bab III)
BAB_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (87kB)
[img] PDF (Bab IV)
BAB_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (9kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (8kB)
[img] PDF (Lampiran)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (104kB)
[img]
Preview
PDF (Naskah Publikasi)
NASKAH_PUBLIKASI_FIRDAUS.pdf

Download (288kB)

Abstract

Kontrak kerja antara klub denganpemain kemudian saya korelasikan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja, maka dapat saya simpulkan bahwa perjanjian kerja antara klub PSS Sleman dan pemain klub tersebut sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian. Syarat sahnya perjanjian kerja menurut Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu Perjanjian Kerja harus dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, Kemampuan/kecakapan dalam melakukan perbuatan hokum, Adanya pekerjaan yang diperjanjikan, perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang,ketertiban umum, dan kesusuilaan. Keempat hal tersebut sudah dipenuhi pihak pemberi kerja dalam hal ini PT Putra Sleman Sembada. Klub juga memberikan gaji yang menjadi hak pemain sesuain dengan ketentuan Undang-0Undang seperti gaji diatas Upah Minimum Regional (UMR). Klub juga memenuhi unsure Perjanjian Kerja Antar Waktu(PKWT) sesuai dengan yang disyaratkan dalam Pasal Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mensyaratkan adanya jangka waktu perjanjian kerja. Dan perjanjian kerja tersebut dibuat secara tertulis seperti yang disyaratkan dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang No.13 tahun 2003. Klub juga sudah memberikan waktu kerja bagi pemain sesuai dengan Pasal Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang No.13 tahun 2003,yakni klub dalam perjanjian kerja memberikan waktu kerja 5 (lima) jam sehari dengan 1 (satu hari) libur dalam satu minggu. Penyelesaian masalah jika ada sengketa dalam pelaksanaan kerja dilaksanakan secara musyawarah dan jika tidak berhasil diselesaikan melalui BAKI (Badan Arbitrase Keolahrgaan Indonesia). Semisal jika ada masalah keterlmabatan gaji maka klub dan pemain akan melakasanakan musyawarah untuk menemukan solusi dan sejauh ini musyawarah berhasil dan belum ada sengketa yang dibawa ke BAKI.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kontrak Kerja, Pemain Sepak Bola, Klub
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Maria Husnun Nisa
Date Deposited: 04 Apr 2014 11:56
Last Modified: 20 Oct 2021 01:21
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/28535

Actions (login required)

View Item View Item