Perjanjian Kredit: Studi Tentang Perlindungan Hukum Bagi Penerima Kredit Modal Usaha Di PT. Bpr Sabar Artha Palur

Fikriyanto., Anggoro Nur and , Kelik Wardiono, S.H., M.H. and , Inayah, S.H, M.H (2013) Perjanjian Kredit: Studi Tentang Perlindungan Hukum Bagi Penerima Kredit Modal Usaha Di PT. Bpr Sabar Artha Palur. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
HALAMAN_DEPAN.pdf

Download (211kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
BAB_I.pdf

Download (49kB)
[img] PDF (Bab II)
BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (219kB)
[img] PDF (Bab III)
BAB_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (159kB)
[img] PDF (Bab IV)
BAB_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (24kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (12kB)
[img]
Preview
PDF (Naskah Publikasi)
NASKAH_PUBLIKASI.pdf

Download (174kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: 1) perjanjian kredit modal usaha dengan jaminan fidusia; dan 2) perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian kredit modal usaha di Bank Perkreditan Rakyat PT. BPR Sabar Artha Palur. Penelitian ini mendasarkan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan non-doktrinal yang bersifat kualitatif. Penelitian ini dilakukan di PT. BPR Sabar Artha Palur. Penentuan lokasi penelitian ini dilakukan secara purposive. Data primer berupa perjanjian kredit modal usaha dan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian kredit modal usaha di Bank Perkreditan Rakyat PT. BPR Sabar Artha Palur. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan tiga cara, yaitu: melalui wawancara, observasi dan dokumen. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif, yaitu dilakukan secara berurutan antara metode analisis domain, analisis taksonomis, dan analisis komponensial. Penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Perjanjian kredit di PT Bank Perkreditan Rakyat Sabar Artha Palur terdiri dari komparisi perjanjian dan 11 pasal perjanjian. Perjanjian telah dibakukan dan memuat segala macam persyaratan dan ketentuan, yang berbentuk formulir dan isinya tidak pernah dibicarakan atau dirundingkan dengan nasabah calon debitur terlebih dahulu. Sehingga, calon debitur yang hendak mengajukan kredit harus menyetujui segala syarat dan ketentuan yang diajukan oleh bank sebagai pihak kreditur; dan 2) Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur ketika debitur wanprestasi menurut Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 terdapat dalam bentuk perjanjian kredit itu sendiri yang tertuang dalam bentuk tertulis, yaitu baik berupa akta di bawah tangan maupun akta autentik.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian kredit, perlindungan hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 13 Dec 2013 10:57
Last Modified: 03 Nov 2021 14:43
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/27069

Actions (login required)

View Item View Item