Pertanggungjawaban Pidana Atas Pelaku Tindak Pidana Aborsi

Setyarini, Dewi (2012) Pertanggungjawaban Pidana Atas Pelaku Tindak Pidana Aborsi. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
02._HALAMAN_DEPAN.pdf

Download (662kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
03._BAB_1.pdf

Download (174kB)
[img] PDF (Bab II)
04._BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (264kB)
[img] PDF (Bab III)
05._BAB_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (323kB)
[img] PDF (Bab IV)
06._BAB_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (93kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
07._DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (61kB)
[img] PDF (Lampiran)
08.LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (16MB)
[img]
Preview
PDF (Naskah Publikasi)
11._NASKAH_PUBLIKASI_SKRIPSI.pdf

Download (14MB)

Abstract

Tindak pidana aborsi telah diatur di dalam Pasal 346-349 KUHP. Pengaturan khusus mengenai tindak pidana ini lebih khusus diatur dalam Undang-undang Kesehatan, yakni Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan sebagai undang-undang lama dan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai undang-undang terbaru (hasil perubahan). Meskipun tindak pidana aborsi ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun masih banyak kasus yang terjadi. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional mengemukakan bahwa angka tindakan aborsi terjadi sebanyak 2 juta per tahun dengan 750 angka dilakukan oleh remaja putri. Faktor yang melatarbelakangi para pelaku tindak pidana aborsi diantaranya karena kehamilan akibat seks bebas, kehamilan akibat perkosaan, dan alasan sosio ekonomis. Sehubungan dengan hal itu, maka bagaimanakah sepantasnya pelaku tindak pidana aborsi mempertanggungjawabkan perbuatannya serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana aborsi. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, penulis akan melakukan penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Penulis akan mengidentifikasikan hukum yang sedang berlaku dan menghubungkannya dengan fakta-fakta yang ada berupa pertimbangan hakim dalam memberikan putusannya. Berdasarkan hasil penelitian penulis, didapatkan hasil bahwa seorang pelaku tindak pidana aborsi dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya harus memenuhi unsur-unsur kesalahan yang berupa adanya sifat melawan hukum, di atas umur tertentu mampu bertanggungjawab, mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, dan tidak adanya alasan pemaaf. Sementara itu, di dalam hukum Islam, seseorang dapat hapus hukumannya apabila terdapat paksaan (Al-Ikhrah), belum dewasa, mabuk, gila dan halangan-halangan lain. Hakim selama ini memutuskan perkara tindak pidana aborsi dengan memberikan pertimbangan dengan melihat pada peraturan perundang-undangan khusunya pada KUHP bukan pada Undang-Undang Kesehatan sebagai lex specialist nya. Selain itu, hakim juga memberikan pertimbangannya melalui hati nurani hakim tanpa dengan mempertimbangkan nilai keadilan yang ada dalam masyarakat

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: pertanggungjawaban, pelaku aborsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mulyadi Mulyadi
Date Deposited: 20 Sep 2012 09:38
Last Modified: 20 Sep 2012 09:50
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/20130

Actions (login required)

View Item View Item